Minggu, 01 Mei 2011

BISNIS SYARIAH SOLUSI PERMASALAHAN EKONOMI

MAKALAH

Makalah Ini Di Ajukan Dan Disusun Untuk Memenuhi Tugas Tengah Semester Pada Mata Kuliah Islamic Bankking  Sem 2 Pasca Sarjana IAIN Sumut




Tuti Rosmalina
Nim. 10 EKNI 2032


PROGRAM STUDY PASCA SARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SUMATERA UTARA
2011









BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republi Indonesia Tahun 1945, ihwal Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial antara lain dinyatakan sebagai berikut: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; (2) Cabang-cabang produski yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dalam ekonomi Islam, paling sedikit oleh Muhammad Rawas Qal`ah-ji, menyebutkan 13 ciri utama ekonomi Islam yang menyebabkan sistem ekonomi ini tampak berbeda dari sistem ekonomi konvensional (terutama kapitalis maupun sosialis). Ketiga belas prinsip ekonomi Islam yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
            1) Ekonomi Islam pengaturannya bersifat ketuhanan/ilahiah (nizhamun rabbaniyyun), mengingat dasar-dasar pengaturannya yang tidak diletakkan oleh manusia, akan tetapi didasarkan pada aturan-aturan yang ditetapkan Allah s.w.t. sebagaimana terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Jadi, berbeda dengan hukum ekonomi lainnya yakni kapitalis (ra’simaliyah; capitalistic) dan sosialis (syuyu`iyah; socialistic) yang tata aturannya semata-mata didasarkan atas konsep-konsep/teori-teori yang dihadirkan oleh manusia (para ekonom).
2) Dalam Islam, ekonomi hanya merupakan satu titik bahagian dari al-Islam secara keseluruhan (juz’un min al-Islam as-syamil). Oleh karena ekonomi itu hanya merupakan salah satu bagian atau tepatnya sub sistem dari al-Islam yang bersifat komprehensip (al-Islam as-syamil), maka ini artinya tidaklah mungkin memisahkan persoalan ekonomi dari rangkaian ajaran Islam secara keseluruhan yang bersifat utuh dan menyeluruh (holistik). Misalnya saja, karena Islam itu agama akidah dan agama akhlak di samping agama syariah (muamalah), maka ekonomi Islam tidak boleh terlepas apalagi dilepaskan dari ikatannya dengan sistem akidah dan sistem akhlaq (etika) di samping hukum. Itulah sebabnya seperti akan dibahas pada waktunya nanti, mengapa ekonomi Islam tetap dibangun di atas asas-asas akadiah (al-asas al-`aqa’idiyyah) dan asas-asas etika-moral (al-asas akhlaqiyyah) yang lainnya.
            3) ekonomi berdimensi akidah atau keakidahan (iqtishadun `aqdiyyun), mengingat ekonomi Islam itu pada dasarnya terbit atau lahir (sebagai ekspresi) dari akidah Islamiah (al-`aqidah sl-Islamiyyah) yang di dalamnya akan dimintakan pertanggung-jawaban terhadap akidah yang diyakininya. Atas dasar ini maka seorang Muslim (menjadi) terikat dengan sebagian kewajibannya semisal zakat, sedekah dan lain-lain walaupun dia sendiri harus kehilangan sebagian kepentingan dunianya karena lebih cenderung untuk mendapatkan pahala dari Allah s.w.t. di hari kiamat kelak.
            4) Berkarakter ta`abbudi (thabi`un ta`abbudiyun). Mengingat ekonomi Islam itu merupakan tata aturan yang berdimensikan ketuhanan (nizham rabbani), dan setiap ketaatan kepada salah satu dari sekian banyak aturan-aturan Nya adalah berarti ketaatan kepada Allah s.w.t., dan setiap ketaatan kepada Allah itu adalah ibadah. Dengan demikian maka penerapan aturan-aturan ekonomi Islam (al-iqtishad al-Islami) adalah juga mengandung nilai-nilai ibadah dalam konteksnya yang sangat luas dan umum.
            5) Terkait erat dengan akhlak (murtabithun bil-akhlaq), Islam tidak pernah memprediksi kemungkinan ada pemisahan antara akhlak dan ekonomi, juga tidak pernah memetakan pembangunan ekonomi dalam lindungan Islam yang tanpa akhlak. Itulah sebabnya mengapa dalam Islam kita tidak akan pernah menemukan aktivitas ekonomi seperti perdagangan, perkreditan dan lain-lain yang semata-mata murni kegiatan ekonomi sebagaimana terdapat di dalam ekonomi non Islam. Dalam Islam, kegiatan ekonomi sama sekali tidak boleh lepas dari kendali akhlaq (etika-moral) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari ajaran Islam secara keseluruhan.
            6) Elastis (al-murunah), dalam pengertian mampu berkembang secara perlahan-lahan atau evolusi. Kekhususan al-murunah ini didasarkan pada kenyataan bahwa baik al-Qur’an maupun al-Hadits, yang keduanya dijadikan sebagai sumber asasi ekonomi, tidak memberikan doktrin ekonomi secara tekstual akan tetapi hanya memberikan garis-garis besar yang bersifat instruktif guna mengarahkan perekonomian Islam secara global. Sedangkan implementasinya secara riil di lapangan diserahkan kepada kesepakatan sosial (masyarakat ekonomi) sepanjang tidak menyalahi cita-cita syari`at (maqashid as-syari`ah).
            7) Objektif (al-maudhu`iyyah), dalam pengertian, Islam mengajarkan umatnya supaya berlaku dan bertindak obyekektif dalam melakukan aktifitas ekonomi. Aktivitas ekonomi pada hakekatnya adalah merupakan pelaksanaan amanat yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku ekonomi tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, warna kulit, etnik, agama/kepercayaan dan lain-lain. Bahkan terhadap musuh sekalipun di samping terhadap kawan dekat. Itulah sebabnya mengapa monopoli misalnya dilarang dalam Islam. Termasuk ke dalam hal yang dilarang ialah perlakuan dumping dalam berdagang/berbisnis.Memiliki target sasaran/tujuan yang lebih tinggi (al-hadaf as-sami). Berlainan dengan sistem ekonomi non Islam yang semata-mata hanya untuk mengejar kepuasan materi (ar-rafahiyah al-maddiyah), ekonomi Islam memiliki sasaran yang lebih jauh yakni merealisasikan kehidupan kerohanian yang lebih tinggi (berkualitas) dan pendidikan kejiwaan
9) Perekonomian yang stabil/kokoh (iqtishadun bina’un). Kekhususan ini antara lain dapat dilihat dari kenyataan bahwa Islam mengharamkan praktek bisnis yang membahayakan umat insani apakah itu bersifat perorangan maupun kemasyarakatan seperti pengharaman riba, penipuan, perdagangan khamr dan lain-lain.
            10) Perekonomian yang berimbang (iqtishad mutawazin), maksudnya ialah bahwa perekonomian yang hendak diwujudkan oleh Islam adalah ekonomi yang berkeseimbangan (berimabng) antara kepentingan individu dan sosial, antara tuntutan kebutuhan duniawi dan pahala akhirat, serta keseimbangan antara fisik dan psikis, keseimbangan antara sikap boros dan hemat (israf dan taqtir).
             11) Realistis (al-waqi`iyyah). Prakiraan (forcasting) ekonomi khususnya prakiraan bisnis tidak selamanya sesuai antara teori di satu sisi dengan praktek pada sisi yang lain. Dalam hal-hal tertentu, sangat dimungkinkan terjadi pengecualian atau bahkan penyimpangan dari hal-hal yang semestinya. Misalnya, dalam keadaan normal, Islam mengharamkan praktek jual-beli barang-barang yang diharamkan untuk mengonsumsinya, tetapi dalam keadaan darurat (ada kebutuhan sangat mendesak) pelarangan itu bisa jadi diturunkan statusnya menjadi boleh atau sekurang-kurangnya tidak berdosa.
12) Harta kekayaan itu pada hakekatnya adalah milik Alah s.w.t. Dalam prinsip ini terkandung maksud bahwa kepemilikan seseorang terhadap harta kekayaan (al-amwal) tidaklah bersifat mutlak. Itulah sebabnya mengapa dalam Islam pendayagunaan harta kekayaan itu tetap harus diklola dan dimanfaatkan sesuai dengan tuntunan Sang Maha Pemilik yaitu Allah s.w.t. Atas dalih apapun, seseorang tidak bolehbertindak sewenag-wenang dalam mentasarrufkan (membelanjakan) harta kekayaannya, termasuk dengan dalih bahwa harta kekayaan itu milik pribadinya.
            13) Memiliki kecakapan dalam mengelola harta kekayaan (tarsyid istikhdam al-mal). Para pemilik harta perlu memiliki kecerdasan/kepiawaian dalam mengelola atau mengatur harta kekayaannya semisal berlaku hemat dalam berbelanja, tidak menyerahkan harta kepada orang yang belum/tidak mengerti tentang pendayagunaannya, dan tidak membelanjakan hartanya ke dalam hal-hal yang diharamkan agama, serta tidak menggunakannya pada hal-hal yang akan merugikan orang lain.
Memperhatikan prinsip-prinsip perekonomian nasional di satu pihak dan ciri-ciri utama sistem ekonomi Islam di pihak lain, tampak ada kesenyawaan antara keduanya. Kesenyawaan terutama terletak pada prinsip-prinsip perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang diatur dalam Bab XV Pasal 33 (terutama ayat (1) sampai ayat (4)), dan Pasal 34 ayat (1) sampai ayat (4), dengan ke-13 ciri-ciri utama ekonomi Islam di atas. Kesenyawaan ekonomi Islam dengan sistem perekonomian nasional Indonesia juga akan semakin kokoh tatkala dihubungkan dengan asas-asas ekonomi Islam yang menempatkan asas keadilan (al-`adalah) dan pemerataan (tasawiwiyan) sebagaimana disinggung pada bagian lain dalam tulisan ini.
Sihingga di Indonesia ini di perlukannya sebuah pormulasi tepat mengenai bisnis syariah yang tepat guna dan mampu menjadi solusi bagi permasalahan rakyat dan bangsa di negara ini. Atas dasar penomena diatas maka saya tertarik untuk mengambil judul “ Bisnis Syariah Solusi Masalah Ekonomi
B.   Identifikasi Masalah
Identifikasi masalah yang di anggap tepat untuk menggambarkan permasalahan yang munjul dari rumusan masalah diatas adalah :
1.    Apakah terdapat pengaruh Bisnis Syariah dengan bisnis konvensional
2.    Bagaimana proses pengembangan bisnis berbasis syariah
3.    Metode pemasaran produk berbasis bisnis syariah
4.    Jenis Usaha Dalam Bisnis syariah
5.    Dampak Bisnis Syariah bagi Pertumbuhan perekonomian Indonesia
C.   Landasan Teori
Jennie S Bev, penulis juga pengajar asal Indonesia yang bermukim di California, Amerika Serikat (AS) dalam pengantar buku Kumpulan Kisah Para Pengusaha Muda yang Sukses Berbisnis dari Nol, Rahasia Jadi Entrepreneur Muda (DAR! Mizan, 2008) karya Faif Yusuf, untuk berwirausaha sebenarnya sangat mudah, yaitu dengan meningkatkan mindset dan mulai membuka bisnis sendiri.
Dalam pandangan Jennie, setiap orang adalah personifikasi sukses itu sendiri. Sebab, success is a mindset, it is not a journey or destination (sukses adalah cara berpikir atau bersikap, bukan perjalanan maupun tujuan). Tetapi anggapan di masyarakat masih lazim ditemukan bahwa berwirausaha identik dengan para pengusaha besar dan mapan. Tidak jarang pula yang beranggapan bahwa wirausaha semata-mata hanya untuk mengejar kekayaan.
Sistem ekonomi syariah dan bisnis Syariah awal kehadirannya di Indonesia hanya dijadikan sebagai alternatif solusi krisis moneter, namun saat ini ekonomi syariah tidak lagi hanya sekadar menjadi alternatif, tetapi ekonomi syariah menjadi solusi dalam berbagai persoalan umat manusia. Demikian diungapkan Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH Ma'ruf Amin menanggapi peranan ekonomi syariah dalam pertumbuhan ekonomi Nasional. "Fakta sudah berbicara, bahwa sistem ekonomi konvensional yang selama ini diterapkan banyak negara di dunia, tidak hanya merugikan tetapi juga membahayakan umat manusia. Karena sistem ekonomi konvensional, yang diuntungkan hanyalah kelompok tertentu, bukan orang banyak, "
Sebaliknya, menurutnya, ekonomi syariah justru membawa perbaikan dan kesejahteraan bagi umat manusia. Seperti yang terjadi saat krisis moneter 1997 silam, lembaga keuangan syariah di Indonesia, khususnya bank syariah, mampu bertahan dengan baik. Sedangkan bank-bank konvensional yang diandalkan menjadi roda ekonomi, mengalami masa sulit. Lebih lanjut Ma'ruf Amin mengatakan, keunggulan ekonomi syariah sudah tidak diragukan lagi. "Sudah banyak contoh keunggulan ekonomi syariah. Sayangnya, masih banyak masyarakat muslim yang belum melaksanakannya secara konsekuen.















BAB II
PEMBAHASAN
A.   SEKILAS TENTANG BISNIS SYARIAH
Ekonomi syariah mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, antikorupsi, dan eksploitasi. Artinya, misi utamanya menegakkan nilai-nilai akhlak dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan, ataupun negara. Senada diungkapkan Pakar Ekonomi Syariah Adiwarman A Karim, dibandingkan dengan ekonomi konvensional, pertumbuhan ekonomi syariah jauh lebih pesat. Meskipun faktanya, aset perbankan syariah hingga saat ini belum mencapai dua persen pada tahun 2007. Namun Ia optimis, target Bank Indonesia terhadap pangsa pasar syariah sebesar lima persen di akhir tahun 2008 ini akan tercapai.
Menurut Prof Hashim Kamali, paling tidak ada tiga tujuan syariah yang hendak dicapai, yaitu edukasi individual (tahdibul fard), keadilan (‘adalah), dan kemaslahatan publik (al-maslahah al-‘ammah). Segala yang disyariatkan Allah SWT akan bermuara kepada tiga tujuan tersebut, sehingga memahami ketiganya merupakan sebuah keniscayaan. Demikian pula dengan maqashid ekonomi syariah, tidak bisa dilepaskan dari ketiga tujuan tersebut.
Dalam kaitan dengan tahdibul fard, masyarakat harus diberikan pemahaman mengenai alasan disyariatkannya sesuatu. Harapannya akan muncul kesadaran dan kebutuhan untuk melaksanakan syariat agama, karena ia berangkat dari pemahaman yang benar. Pada konteks ekonomi, adalah hal yang sangat urgen untuk memberikan pemahaman tentang kenapa Allah dan Rasul-Nya membuat rambu-rambu dan prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh umat Islam dalam menjalankan aktivitas ekonominya.
Sebagai contoh adalah ibadah ZISWAF (zakat, infak, shadaqah dan wakaf). Penulis melihat ada tiga dimensi maqashid dari disyariatkannya ibadah ZISWAF, yaitu dimensi spiritual personal, dimensi spiritual sosial, dan dimensi ekonomi. Pada dimensi spiritual personal, ibadah ZISWAF ini akan melahirkan pribadi-pribadi yang memiliki jiwa dan raga yang bersih dan suci (QS 9 : 103). Ibadah ini juga akan menciptakan etika bisnis yang benar, dimana kita hanya akan berusaha mencari rezeki yang halal. Allah SWT tidak akan menerima ZIS yang mengandung unsur tipu daya (HR Muslim). Sifat-sifat buruk, seperti bakhil, egois, tidak peduli sesama, cinta harta secara berlebihan, dan sebagainya, akan dapat dikikis secara bertahap. Yang muncul adalah keberkahan hidup.
Sedangkan secara spiritual sosial, ibadah ZISWAF akan melahirkan soliditas dan ukhuwah yang sangat kokoh (QS 9 : 71). Sehingga akan muncul kebersamaan yang kuat di antara komponen umat dan bangsa. Kebersamaan ini merupakan modal sosial yang sangat penting di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, pelaksanaan ibadah ini akan menciptakan keamanan sosial yang lebih baik.
Sistem ekonomi syariah dan bisnis Syariah awal kehadirannya di Indonesia hanya dijadikan sebagai alternatif solusi krisis moneter, namun saat ini ekonomi syariah tidak lagi hanya sekadar menjadi alternatif, tetapi ekonomi syariah menjadi solusi dalam berbagai persoalan umat manusia. Demikian diungapkan Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH Ma'ruf Amin menanggapi peranan ekonomi syariah dalam pertumbuhan ekonomi Nasional. "Fakta sudah berbicara, bahwa sistem ekonomi konvensional yang selama ini diterapkan banyak negara di dunia, tidak hanya merugikan tetapi juga membahayakan umat manusia. Karena sistem ekonomi konvensional, yang diuntungkan hanyalah kelompok tertentu, bukan orang banyak,
Dengan melakukan istiqra` terhadap hukum-hukum syara' yang menyangkut masalah ekonomi, akan dapat disimpulkan bahawa Sistem Ekonomi (an-nizham al-iqtishadi) dalam Islam mencakup pembahasan yang menjelaskan asas-asas yang membangun sistem ekonomi Islam terdiri dari atas tiga asas :
1.    bagaimana cara memperoleh kepemilikan harta kekayaan (al-milkiyah)?
2.    bagaimana pengelolaan kepemilikan harta kekayaan yang telah dimiliki (tasharruf fil milkiyah)?
3.    bagaimana cara edaran kekayaan tersebut di tengah-tengah masyarakat (tauzi'ul tsarwah bayna an-naas)?
Sehingga dapat di simpulkan bahwa dalam pejalanannya, menurut ekonomi syariah hasil harta juga harus di ketahui dengan jelas darimana sumbernya, dan sebuah solusi yang tepat untuk pencapaian sumber harta itu adalah bisnis syariah.
Ditengah badai krisis yang sekarang lagi melanda dunia,ada banyak pelajaran yang bisa kita ambil hikmahnya.diantaranya adalah bahwa penyebab utama runtuhnya ekonomi dunia adalah karena sistemnya yang selalu mengedepankan penetrasi pasar dan profit taking semata atau yang sering kita kenal dengan sistem ekonomi Liberal.
Sistem ekonomi Liberal membuat perekonomian penduduk menjadi timpang,karena dalam sistem liberal yang punya modal banyak maka dialah yang berkuasa.maka cara apapun akan mereka lakukan untuk mencapai tujuannya.
Sedangkan dalam islam,sistem ekonomi yangdiajarkan adalah sistem bagi hasil/mudharabah,dimana dengan sistem ini akan tercipta suatu pemerataan ekonomi.
tak ada monopoli dalam aturan islam.sistem syariah betul2 bersumber dari ajaran al-quran dan hadits nabi
.           Ditengah serbuan badai krisis di negeri kita ini,alangkah baiknya kita kembangkan sistem syariah yang akan memberikan banyak manfaat untuk seluruh lapisan masyarakat kita. Beruntunglah karena pada saat ini bermacam bisnis syariah telah ada dan berkembang di negara kita,sehingga kita tak perlu lagi kuatir krisis ekonomi akan meruntuhkan ekonomi negeri kita karena bisnis dengan sistem syariah bila dijalankan dengan benar maka akan menjadi solusi bagi dunia untuk keluar dari krisis.
B.   Metode Memasarkan Produk
Publikasi adalah aspek penting yang harus kita perhatikan dalam memasarkan produk kita. Karena publikasi memungkinkan kita untuk memperluas pangsa pasar produk yang kita miliki. Masalahnya, untuk melakukan publikasi seringkali kita beranggapan bahwa kita harus melakukannya secara sangat masal dan menggunakan materi cetakan yang cukup mahal, seperti brosur dan lain sebagainya.
Dalam kenyataannya, publikasi yang ideal sebaiknya disesuaikan dengan besarnya skala usaha kita. Dalam besaran bujet untuk publikasi, memang belum ada rumusan yang sifatnya paten. Tetapi biasanya pengusaha membuat bujet untuk kegiatan marketing & publikasi (iklan) sebesar 10 persen dari omzet usaha. Mengenai besaran 10 persen ini dapat dibahas di lain waktu.
Yang menarik, alternatif cara yang dapat kita lakukan untuk melakukan publikasi sebenarnya banyak sekali. Termasuk di antaranya adalah cara penyebaran dari mulut ke mulut. Hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan publikasi adalah harus dipastikan bahwa produk kita memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini perlu dipertegas agar pelanggan yang sudah mengenal produk kita tidak menjadi kapok dan tetap melakukan repeat buying.
Apalagi jika kita mengandalkan metode dari mulut ke mulut, atau dalam istilah marketing dikenal sebagai metode word-of-mouth, kualitas produk sangat menentukan citra produk yang akan disebarluaskan oleh para pelanggan dan relasi kita. Apabila citra produk kita yang disebarkan itu positif, maka efeknya tentu akan meningkatkan permintaan. Namun bila citranya negatif, maka hal itu sama dengan membunuh produk kita cepat atau lambat. Tips lain agar publikasi usaha menjadi lebih efektif, ibu dapat mengarahkan publikasi kepada komunitas-komunitas, seperti komunitas arisan. Efek word-of-mouth akan menjadi lebih dahsyat dengan dukungan kelompok-kelompok yang berupa komunitas tersebut.
Metode memasarkan melalui internet juga merupakan alternatif menarik, mengingat semakin banyak orang mengandalkan internet untuk mencari produk-produk tertentu (mengenai cara memasarkan melalui internet dapat melihat kembali konsultansi kami terdahulu).
C. JENIS-JENIS USAHA/BISNIS  SYARIAH DI INDONESIA
Dalam berbisnis syariah di kenal adanya beberapa jenis usaha yang di kenal di dalam bisnis syariah di antaranya:
1.    Asuransi Syariah
Bentuk asuransi mutual ini merupakan bentuk asuransi paling primitif namun jika dibandingkan dengan asuransi modern akan terdapat eberapa perbedaan pokok.  Dasar-dasar asuransi mutual adalah anggota baik secara individu maupun secara bersama-sama sebagai penanggung sekaligus tertanggung. Ditinjau dari sifat organisasinya, tidak ada maksud-maksud mencari keuntungan juga tidak ada maksud eksploitasi memperkaya salah satu pihak dengan memeras yang lain. Ada perbedaan yang sangat mendasar antara asuransi mutual dengan asuransi modern. Asuransi komersial mengandung semua unsur kejahatan kapitalis seperti eksploitasi, berorientasi keuntungan,berusaha memperkaya diri dengan memeras orang lain dan sebagainya. Lebih dari itu asuransi modern merubah resiko yang akan datang yang tidak dapat diperhitungkan menjadi harga pas dan kemudian mentransfernya yang mestinya dibagi antar anggota untuk membayar kerugian sehingga menjadi bentuk perjudian dan taruhan.
Sementara itu dalam asuransi mutual kerugian yang ditanggung bersama seluruh anggota didasarkan pada prinsip kerjasama kemanusiaan, saling memikul beban orang lain. Trnasfer kerugian tidak dilandaskan pada prinsip mencari rente. Perbedaan yang paling mendasar diantara keduanya adalah perhitungan kemungkinan kerugian. Di dalam asuransi modern perhitungan kemungkinan kerugian dilakukan di muka dan tidak dipikul oleh seluruh anggota tetapi persediaan dana dilakukan oleh suatu perusahaan asuransi untuk membayar kerugian. Sementara itu asuransi mutual kerugian dipikul bersama setelah peristiwa itu terjadi. Karenanya asuransi modern justru menghilangkan prinsip utama yang terkandung di dalam asuransi mutual (Muslehuddin, Muhammad).
Dasar Hukum Asuransi Menurut Islam
 Surat Yusuf :43-49 “Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan.
Surat Al-Baqarah :188 Firman Allah “...dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu (al:Baqarah:188)
 Al Hasyr:18 Artinya :”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Alloh dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang engkau kerjakan”.
            Keuntungan investasi di bagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tidak ada klaim nasabah tak memperoleh apa-apa. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional maka hal itu tidak mendapat perhatian.
Data Departemen Keuangan menunjukkan market share asuransi syariah pada tahun 2001 baru mencapai 0.3% dari total premi asuransi nasional. Dibidang aturan hukum saat ini sedang digodog aturan khusus mengenai asuransi syariah yang diharapkan dapat memberi dampak yang signifikan sebagaimana dampak dari UU Perbankan tahun 1998.
Peluang pengembangan Asuransi Syariah
Alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam, Perkembangan Perbankan Islam menuntut peranan asuransi syariah untuk pengamanan aset dan transaksi perbankan
Peluang pengembangan Asuransi Syariah.
Beberapa kebijakan pemerintah yang mendukung perkembangan Asuransi Syariah adalah ditetapkannnya kewajiban agar asuransi haji dikelola oleh perusahaan asuransi syariah.
2.    Bank Syariah
Bank Syariah merupakan salah satu unsur pembentuk dalam pembentukan ekonomi berbasis syariah dan dalam perjalanan bisnis syariah sendiri akan di tentikan dengan kelanjaran pertumbuhan pada perbankkan berbasis syariah/islam. Bank syariah juga mempunyai peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana (surplus unit) dengan unit-unit lain yang mengalami kekurangan dana (deficit unit). Melalui bank kelebihan dana-dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.
Bank berbasis bunga melaksanakan peran tersebut melalui kegiatannya sebagai peminjam dan pemberi pinjaman. Para pemilik dana tertarik untuk menyimpan dana di bank berdasarkan tingkat bunga yang dijanjikan. Demikian pula bank memberikan pinjaman kepada pihak-pihak yang memerlukan dana berdasarkan kemampuan mereka membayar tingkat bunga tertentu. Hubungan antara bank dengan nasabahnya adalah hubungan antara kreditur dan debitur.
Berbeda dengan bank konvensional, hubungan antara Bank syariah dengan nasabahnya bukan hubungan antara debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan antara penyandang dana (shahib al maal) dengan pengelola dana (mudharib). Oleh karena itu tingkat laba Bank Syariah bukan saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh terhadap bagi-hasil yang dapat diberikan kepada nasabah menyimpan dana. Dengan demikian kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta, pengusaha dan pengelola investasi yang baik (professional investment manager) akan sangat menentukan kualitas usahanya sebagai lembaga intermediary dan kemampuannya menghasilkan laba.
Sumber-sumber Dana Bank Syariah
Pertumbuhan setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya menghimpun dana masyarakat, baik berskala kecil maupun besar dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan, maka dana merupakan masalah bank yang paling utama. Tanpa dana yang cukup, bank tidak dapat berbuat apa-apa, atau dengan kata lain, bank menjadi tidak berfungsi sama sekali.
Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat segera diubah menjadi uang tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hanya berasal dari para pemilik bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari titipan atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada suatu saat tertentu akan ditarik kembali, baik sekaligus ataupun secara berangsur-angsur. Berdasarkan data empiris selama ini, dana yang berasal dari para pemilik bank itu sendiri, ditambah cadangan modal yang berasal dari akumulasi keuntungan yang ditanam kembali pada bank, hanya sebesar 7 sampai 8 % dari total aktiva bank. Bahkan di Indonesia rata-rata jumlah modal dan cadangan yang dimiliki oleh bank-bank belum pernah melebihi 4% dari total aktiva. Ini berarti bahwa sebagian besar modal kerja bank berasal dari masyarakat, lembaga keuangan lain dan pinjaman likuiditas dari Bank Sentral.
Dalam pandangan syariah uang bukanlah merupakan suatu komoditi melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic added value). Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga dimana "uang mengembang-biakkan uang", tidak peduli apakah uang itu dipakai dalam kegiatan produktif atau tidak. Untuk menghasilkan keuntungan, uang harus dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dasar (primary economic activities), baik secara langsung melalui transaksi seperti perdagangan, industri manufaktur, sewa-menyewa dan lain-lain, atau secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan usaha tersebut.
Berdasarkan prinsip tersebut Bank Syariah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk :
1. Titipan (wadiah) simpanan yang dijamin keamanan dan pengembalian nya (guaranteed deposit) tetepi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan;
2. Partisipsi modal berbagi hasil dan berbagi resiko (non guaranteed account) untuk investasi umum (general investment account / mudharabah mutlaqah) dimana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portfolio yang didanai dengan modal tersebut;
3. Investasi khusus (special investmen
3.    Koperasi Syariah
Kebanyakan kita kalau disebutkan tentang “koperasi” pasti akan terasosiasi dengan bisnis skala mikro dan kecil. Karena itu banyak yang mengubah kepanjangan UKM dari “Usaha Kecil dan Menengah” menjadi Usaha Kecil dan Mikro. Paradigma orang tentang koperasi masih berkutat sekitar urusan bisnis yang kecil, ditangani lembaga yang kecil, dan seringkali bikin repot pemerintah karena selalu minta subsidi dan bantuan lainnya.
Bagaimana jika usaha yang dianggap kecil-kecil itu berkembang menjadi 2 trilyun seperti yang dimiliki oleh sebuah koperasi di Pekalongan? Apakah yang namanya usaha kecil itu tidak boleh menjadi besar dan harus tetap kecil? Saya jadi teringat kunjungan saya ke Basel, markas pengaturan perbankan tingkat dunia. Di sela rapat dengan IFSB (Islamic Financial Service Board) dan Bank of International Settlement (BIS), saya keliling kota tua itu. Ternyata disamping bank yang menguasai sektor keuangan, ada lembaga lain yang menguasai sisi lainnya, yaitu koperasi. Disana, yang memiliki mall adalah koperasi yang anggotanya koperasi setempat. Tanpa dinyata di negara salah satu mbah kapitalis, ternyata koperasinya malah lebih maju dari Indonesia yang katanya penduduknya suka bergotong-royong.
Cikal Bakal Koperasi Syariah
Adalah PHBK (Proyek Hubungan Bank dengan KSM-Kelompok Swadaya Masyarakat) pada tahun 1990an yang digagas Bank Indonesia bersama World Bank dan AMF yang mengawali hadirnya Baitul Mal Wattamwil (BMT). Sebuah LSM bernama Pusat Pendidikan dan Pembinaan Usaha Kecil (P3UK) yang berlokasi di Kampung Ambon, Jakarta, mengembangkan lembaga simpan-pinjam ala “credit union” seperti yang berkembang di Inggris itu, tapi memakai pola syariah yang populer karena berdirinya Bank Muamalat, bank umum syariah pertama, pada tahun 1992.
Keberhasilan P3UK mengembangkan BMT mengilhami ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) untuk mendirikan lembaga yang sama. Maka pada tahun 1996 berdirilah Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha kecil (Yinbuk) dengan lembaganya Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk). Sejumlah tokoh berkumpul disana, diantaranya BJ Habibie, Muslimin Nasution, Amin Aziz, Adi Sasono dan lain-lain. Dengan bantuan dari Bank Muamalat Pinbuk berhasil mengembangkan BMT hingga ke pelosok daerah. Di Aceh, BMT besutan Pinbuk harus berganti baju menjadi Baitul Qiradh (disebut Beqi) karena para ulama tidak berkenan dengan kata Baitul Mal yang begitu agung dalam sejarah Islam menjadi sebuah lembaga usaha kecil yang kadang-kadang juga bermasalah.
Pengembangan BMT juga dilakukan oleh Dompet Duafa, sebuah segmen sosial dari harian Republika sejak tahun 1994. Berbekal dana infak dan sadaqah, Dompet Duafa mengembangkan FES, Forum Ekonomi Syariah yang anggotanya terdiri dari para pengurus BMT dari berbagai daerah. Tidak sampai disitu, Dompet Duafa, setelah terpisah dari harian Republika, juga mengembangkan BMT Center, disamping Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Klinik Gratis
Mengapa BMT lebih sukses dari koperasi biasa?
Kata Dr. AM Saefuddin, cendekiawan dan ekonom asal Bogor, image koperasi di Indonesia sudah demikian buruk sehingga timbul anggapan bahwa yang namanya lembaga usaha kecil seperti koperasi pasti buruk dan bangkrut. Bahkan ada yang memplesetkan koperasi menjadi “kuperas-i” (koperasinya diperas) atau KUD menjadi “Ketua Untung Duluan”. Lama-kelamaan anggapan ini mengkristal menjadi paradigma yang susah diubah.
Pertama BMT umumnya dibangun dengan swadaya masyarakat. Pendirian BMT biasanya dimulai dengan semangat masyarakat untuk membangun lembaga ekonomi yang dapat membantu sesama mereka yang lebih lemah secara ekonomi dan menyelamatkan mereka dari jerat rentenir. Para tokoh berkumpul dan diberikan penjelasan mengenai cara kerja BMT yang mirip-mirip bank syariah. Lalu dengan kesadaran sendiri, mereka mengumpukan modal demi memenuhi persyaratan modal yang ditentukan.
Kedua, professionalisme. Pengelolaan BMT umumnya berkiblat kepada bank syariah yang bersifat professional. Pegawainya digaji dan dibayar sesuai dengan standar yang berlaku. Ketiga dalam mengembangkan produknya, dia bisa lebih bebas dari bank. Tidak dibatasi aturan ketat tentang kecukupan modal, kecuali setelah keluar peraturan Mentri Koperasi tentang ukuran2 yang harus dipatuhi baru-baru ini.Keempat, small is beautiful kata Schumacher, memang tercermin pada koperasi. Lembaga yang kecil ini bisa menembus segala sudut masyarakat dan ruang yang ada di sektor publik. Dia tidak memerlukan prosedur berliku dalam melayani masyarakat.
Marketing
Umumnya pengurus koperasi BMT mengurus marketing setelah letih mengupayakan berdirinya lembaga. Oleh karena itu tidak mengherankan jika pemasaran dan jaringannya kedodoran. Ia harus berhadapan dengan bank-bank, baik konvensional maupun syariah yang jaringan dan group marketing yang dilengkapi dengan instrumen dan SDM yang canggih dan terlatih. Apalagi setelah bank-bank itu juga turun mengurusi usaha kecil dan mikro, maka koperasi BMT kian terpukul ke pojok.
Sumberdaya manusia
Para pegawai dan pengurus koperasi BMT umumnya dilatih dalam sebuah pelatihan yang tidak lebih dari 5-6 hari kerja. Lalu setelah itu dimagangkan di BMT yang sudah berjalan selama seminggu. Kemudian diterjunkan langsung di BMTnya sendiri. Tidak mengherankan jika pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki diperoleh hanya dari internal experience.
Umumnya alokasi dana pelatihan untuk para pegawai dan pengurus BMT sangat minim. Para karyawan jarang dikirim untuk pelatihan dan pendidikan. Sebab apabila diberikan pelatihan keluar, maka biaya yang ditanggung dua kali lipat, yaitu biaya pendidikan/latihan dan biaya yang muncul akibat tidak bekerjanya karyawan sehingga karyawan lain harus lembur. Padahal pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh untuk meningkatkan keuntungan belum tentu diperoleh secara langsung.
Banyak yang lupa bahwa SDM di koperasi syariah/BMT sama seperti di bank syariah, yang memerlukan dua dimensi yang harus dikuasai secara seiring dan sejalan. Pertama pengetahuan tentang syariah muamalah dan yang kedua adalah ekonomi dan keuangan secara praktis. Mungkin pada waktu pertama dulu dapat dimaklumi keterpisahan penguasaaan kedua bidang itu. Akan tetapi kedepan, menghadapi dunia yang penuh persaingan, karyawan bank dan koperasi syariah tidak bisa lagi memiliki pengetahuan “sekuler”, syariah muamalah saja, atau ekonomi dan keuangan saja.
Produk terbatas
Produk Koperasi syariah umumnya masih terpisah-pisah. Untuk pembiayaan modal, diperlukan aturan dan pelaksana yang terpisah dengan pembiayaan “consumer”. Dengan kata lain Koperasi BMT tidak melakukan strategi “one stop service”. Dengan asumsi masyarakat kecil tidak bisa datang ke bank, maka jika BMT tidak bisa melayani dengan cara seperti ini, maka masyarakat tinggal gigit jari. Selain itu, pengembangan produk layanan dalam Koperasi BMT umumnya mengikuti trend yang berkembang, baik di bank syariah maupun BMT lainnya. Padahal dengan potensi SDM yang dimiliki, wabil khusus marketing dan DPS, berbagai layanan baru dapat dikembangkan.
Lender of the Last Resort
Tidak seperti bank yang didukung oleh lembaga penjamin simpanan apabila terjadi likuidasi, BMT tidak memiliki dukungan yang sama. Demikian pula lembaga yang bertindak selaku lender of the last resort alias lembaga pemberi pinjaman terakhir apabila terjadi krisis likuiditas.Problem ini sudah diidentifikasi sejak 15 tahun yang lalu, yaitu ketika kongres BMT pertama diadakan pada tahun 1996. Sampai saat ini nampaknya belum ada realisasinya, baik dari kalangan pemerintah maupun BMT sendiri.
Permodalan
Untuk bisa maju dan besar, logika sederhana masyarakat berlaku: perlu modal besar juga. Bagaimana mungkin sebuah koperasi BMT akan bisa besar dan maju dalam melayani masyarakat kecil, jika modalnya pas-pasan? Diperlukan usaha terpadu, baik di kalangan koperasi sendiri maupun pemerintah dalam menggalang peningkatan modal dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat.
Teknologi
Hal yang paling tertinggal dalam koperasi syariah/BMT adalah masalah teknologi, meskipun secara mendasar, hampir tidak ada koperasi syariah/BMT yang tidak menggunakan tekonologi komputer saat ini. Akan tetapi untuk yang besar, mereka terpaksa harus gigit jari. Ambil misalnya yang paling sederhana dan mudah dilihat masyarakat seperti ATM (Automatic Teller Machine). Bank-bank baik konvensional maupun syariah dengan mudah melakukan investasi dalam jaringan ini karena besarnya modal yang dimiliki. Atau dengan mudahnya masuk dalam jaringan ATM bersama karena kemampuan untuk membayar biaya bulanan atas jaringan yang digunakan.
Dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu
Terkadang koperasi harus rela dimanfaatkan secara politis oleh pihak lain untuk memperoleh kedudukan maupun duit. Sedangkan koperasinya sendiri tidak memperoleh apa-apa dari manuver yang dilakukan pihak itu. Salah satu contohnya adalah klaim keberhasilan yang diperoleh koperasi Syariah yang diakui sebagai keberhasilan suatu kepemimpinan. Sikap koruptif segelintir anggota masyarakat semacam ini sampai hari ini masih dirasakan negatifnya buat koperasi syariah.
Ancaman bagi Koperasi Syariah
KJKS akan dihilangkan dari ketentuan. Ini bertentangan dengan realitas. Kalau di DPR, yang berkeberatan dan walk out atas diundangkannya Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah Partai Damai Sejahtera, mungkinkah unsur-unsur dari PDS kini bermain di departemen koperasi?
Jika perbankan syariah bertujuan (dan sudah dibuktikan) untuk membangun ekonomi negara berdasarkan governance yang bersih seperti yang dicita-citakan agama Islam, maka dapat disimpulkan bahwa mereka yang ingin menghilangkan koperasi syariah adalah elemen anti negara dan tidak menginginkan ekonomi negara diatur berdasarkan keadilan dan kebersamaan.
Mengherankan juga hidup di negara ini. Ketika negara-negara barat seperti Switzerland, Netherland, Denmark dan lain-lain begitu bangga dengan koperasi karena mampu digunakan sebagai sarana kebersamaan dalam menghadapi kesulitan hidup, negara yang katanya berdasarkan Pancasila yang menjunjung tinggi kebersamaan malah akan mematikan prinsip yang mulia ini. Jika alasannya koperasi terlalu kecil untuk melayani sebagian besar masyarakat Indonesia, hal itu karena koperasinya dibiarkan kecil atau bahkan malah dibiarkan kecil dan kalau perlu dijaga agar tetap kecil. Hal itu karena paradigma orang yang berfikirnya juga kecil.




BAB III
KESIMPULAN
Implikasi Pembahasan
Dalam implikasi pembahasan ini adalah Bisnis syariah dewasa ini bukan hanya sebagai alternatif terhadap permasalahan perekonomian bangsa ini namun sebagai solusi dari sebuah permasalahan yang timbul di tengah0tengah masyarakat. Ekonomi Islam memiliki prinsip yang berasal dari sumber hukum baik al-Qur'an, hadis maupun pemikiran cendikiawan muslim. Nilai fundamental ini yang mendasari pandangan ekonom muslim dalam melahirkan pemikirannya mengenai bisnis berbasis syariah.
Keadaan suatu perekonomian tentu berfluktuasi dari periode satu ke periode lainnya. Sebuah aktivitas bisnis tentu juga dipengaruhi keadaan makro ekonomi tersebut, sehingga mau tidak mau harus memperhitungkan factor resiko dalam menjalankan usahanya. Mengacu pada time value of money, ekonomi konvensional menggunakan besaran tingkat bunga untuk mengukur factor ketidakpastian dan inflasi. Hal ini untuk mensiasati agar tingkat resiko lebih kecil dan memperoleh tingkat keuntungan yang diinginkan.
Ketidakpastian dalam pemikiran ekonomi konvensional disandarkan pada dua hal. Pertama, ketidakpastian disebabkan adanya beberapa pilihan investasi dengan tingkat resiko dan harapan keuntungan yang berbeda. Kedua, ketidakpastian sebagai akibat dari kondisi perekonomian yang tidak menentu dan tidak bisa diprediksi. Keadaan yang serba tidak menentu ini biasanya diatasi dengan kebijakan moneter melalui bunga sebagai instrumen utama untuk mengontrol jumlah uang beredar/ mengatasi inflasi.
Sistem instrumen bunga untuk mengantisipasi ketidakpastian dalam kajian Ekonomi Islam sendiri tidak dikehendaki keberadaannya. Namun demikian, sebuah aktivitas bisnis tentu dipengaruhi oleh faktor makro ekonomi berupa inflasi. Hal inilah yang menjadikan alasan diberikannya tambahan pada nilai uang yang dibayar secara kredit dengan memperhitungkan inflasi. Tambahan ini dibolehkan agar nilai uang tersebut tetap dan tidak termasuk riba. Besarnya tambahan itu tidak diperkenankan ditentukan di awal/ diprediksi untuk jangka panjang tetapi harus sesuai dengan kenyataan yang telah terjadi.
Dan di harapkan bagi pengusaha muda mampu memilah mana usaha menghasilkan keuntungan duniawi atau bahkan untung dunia dan akhirat, dan jawabannya adalah bisnis syariah.

Saran/rekomendasi
            Dalam perjalanan  bisnis syariah hendaknya ada sebuah sistem dagang dan metoda dalam penggunaan harta. Bisnis dengan segala bentuknya terjadi dalam kehidupan kita setiap hari. Dalam kamus bahasa indonesia bisnis di artikan “ yakni usaha komersial di dunia perdagangan (KBBI:157) dalam bisnis syariah delalu terkait dengna perdagangan dan dalam perdagangan terdapat adanya aktifitas jual beli baik barang maupun jasa (The buying and selling of goods and services) aktifitas bisnis ini di butuhkan manusia untuk memenuhi segala kebutuhan manusia, dalam presfektif ekonomi syariah adanya tuntutan untuk melakukan aktifitas bisnis dengan memperhatikan aspek kehalalnya, sehingga bisnis syariah bukan hanya sebagai simbol islami namun juga dalam aktifitasnya benar-benar berdasarkan konsep syariah.
            Usaha untuk mengambil  yang halal bila di lihat dari persfektif alqur’an adalah perintah untuk seluruh manusia dalam surat Albaqarah 2: 168
$ygƒr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB Îû ÇÚöF{$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ Ÿwur (#qãèÎ6®Ks? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNä3s9 Arßtã îûüÎ7B ÇÊÏÑÈ  
Artinya : Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Sehingga kerangka acu yang harus di pahami dan di jadikan landasan dalam menjalankan bisnis syariah adalah “ Apa yang halal (Sebenarnya) Sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas dan di antara keduanya terdapat hal yang samar-samar oleh karena itu barang siapa yang menjaga diri (Menjauhi) diri yang samar-samar sesungguhnya telah menyelamatkan agama dan kehormatan, sementara orang yang menjurus ke yang samar-samar maka mereka (pedagang) telah terjerumus kepada yang haram.







DAFTAR PUSTAKA
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama no: 28/DSNMUI/ III/2004,
Dr. Bambang Supomo, M.Si., Akuntan, Dr. Nur Indriantoro, M.Sc., Akuntan. 1999. Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi & Manajemen, BPFE, Yogyakarta.
Prof. Dr. H. Imam Ghozali, M.Com, Akt. 2009. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS, Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Prof. Fabozzi Frank J. 2000. Manajemen Investasi, Salemba Empat, Jakarta.
Dr Bodie, Kane, Marcus. 2006. Investments edisi 6, Salemba Empat. Jakarta.
A.M Saefuddin, Dr. Ekonomi Dan Masyarakat Dalam Perspektif Islam, Jakarta: Rajawali pers, 1987
Ahmad Syafii Ma’arif, Prof. Dr, Membumikan Islam, Yogyakarta:Pusta Pelajar, 1995
Amiur Nurruddin,Prof. Dr, Ijtihad Umar Ibn Al-Khatab, Jakarta: Rajawali Pers, 1992
Mannan, Abdul. Dr 1995. Teori Dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf.
Rahman, Afzalur. 1995. Doktrin Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
Ibn Habib Baghdadi, kitab al muhabbar, da’irah Al-Mu`arif Al-Ustmanyah,hyderabad dercan,india, 1942
Dr.Gufron 2002, Fiqih Muamalah Kontekstual, http://www.wikipedia,org (diakses pada tanggal 20 February 2011)
http://www.BAPPEBTI.go.id (diakses pada tanggal 9 Fevbruary 2011)
www.fiskal.depkeu.go.id/webbkf/kajianPasarDerivatif.pdf (diakses pada
tanggal 5 April  2011)
http://dspace.widyatama.ac.id/handle/10364/668 (diakses pada tanggal 01 mei 2011)
http://asiaroxy.com/forexarticle/50/ANALISATEKNIKAL. html (diakses pada tanggal 20 maret 2011)
http://detiker.com/financialnews/ Page3. html (diakses pada tanggal 20 Maret 2011)
http://web.bisnis.com/edisicetak/ edisiharian/bursa/1id147002.html (diakses
pada tanggal 20  Maret 2011)
http://www.bbjjfx.com/node/624 (diakses pada tanggal 20 Maret 2011)
http://www.id.wikipedia.org/wiki/Investasi (diakses pada tanggal 20 Maret  2010)
Dr. Sri Wahyuni; Supriyati; J.F. Sinuraya Deskripsi Dokumen: http://www.lontar.ui.ac.id//opac/themes/libri2/detail.jsp?id=132616&lokasi=lokal (di Akses tanggal 25 April 2011)

4 komentar:

  1. Info menarik. Terimakasih. Izin copy and share …. www.klikumrohplus.com

    BalasHapus
  2. terimakasih kak. makalahnya sangat membantu saya.

    BalasHapus

  3. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  4. HARI BAIK UNTUK SEMUA!

    Nama saya Amisha Chahaya Saya dari  Indonesia Saya telah mencari perusahaan pemberi pinjaman nyata selama 5 bulan terakhir, untuk membeli rumah dan mendirikan bisnis
    yang saya dapatkan hanyalah sekelompok penipuan yang membuat saya mempercayai mereka dengan kata-kata manis mereka dan pada akhirnya mereka mengambil semua uang saya tanpa memberi saya imbalan apa pun,

    Harapan saya hilang, saya bingung dan kecewa, saya tidak pernah ingin ada hubungannya dengan perusahaan pinjaman di internet, jadi saya pergi untuk meminjam uang dari teman, saya menceritakan semua yang terjadi dan dia bilang dia bisa membantu saya, bahwa Dia tahu perusahaan pinjaman yang dapat membantu saya dengan jumlah pinjaman apa pun yang saya butuhkan dengan tingkat bunga 2% yang sangat rendah, dia baru saja mendapatkan pinjaman dari mereka, dia memberi tahu saya cara mengajukan pinjaman, saya melakukan apa yang dia katakan kepada saya , saya melamar mereka di Email : (  mariaalexander818@gmail.com   ) Saya tidak pernah percaya tetapi saya mencoba dan kejutan terbesar saya adalah saya mendapat pinjaman dalam waktu 24 jam, saya tidak percaya,

    Saya sangat bahagia dan kaya lagi dan saya bersyukur kepada Tuhan bahwa perusahaan pinjaman seperti ini masih ada selama penipuan ini di mana-mana, tolong beri tahu semua orang di luar sana yang membutuhkan Pinjaman untuk mengunjungi Email mereka ( mariaalexander818@gmail.com  ) mereka tidak akan pernah gagal,
    Dan hidup Anda akan berubah seperti yang saya lakukan, Jadi segera hubungi ( mariaalexander818@gmail.com
    ) hari ini dan dapatkan pinjaman Anda dari mereka, Tuhan memberkati perusahaan pemberi pinjaman pinjaman Anda untuk tawaran pinjaman asli mereka. Pastikan Anda menghubungi Peminjam untuk pinjaman Anda karena saya berhasil mendapatkan pinjaman saya dari perusahaan ini tanpa tekanan apapun.


    MANAJER CABANG: MARIA ALEXANDER
    EMAIL: mariaalexander818@gmail.com
    NOMOR HUBUNGI:+1 254-276-8402
    WHATSAPP: +1 254-276-8402


    Silakan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi apa pun melalui email saya: (amishachahaya8@gmail.com)

    Terima kasih semua karena Anda mendengarkan kesaksian saya
    Semoga ALLAH MEMBERKATI KALIAN SEMUA.

    BalasHapus