Sabtu, 18 Februari 2012

PEREMPUAN PRESFEKTIF QUR’ANI Oleh : Tutie Rosmalina, SH.I (Penulis adalah Mahasiswi Pasca Sarjana IAIN/Feminist Muda I)


“Perempuan dan Binatang Tidak Memiliki Jiwa, Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Adam Untuk Menemaninya-Doktrin Agama”
Tulisan ini akan ku awali dengan doktrin agama mengenai posisi perempuan ditengah masyarakat, sebuah doktrin agama yang sering ku dengar ”perempuan dan binatang tidak memiliki jiwa, perempuan tercipta dari tulang rusuk Adam untuk menemaninya”, banyak kitab suci yang menempatkan perempuan pada posisi sekunder. Sehingga agama memberikan posisi dominan terhadap laki-laki, laki-laki dapat melakukan segala bentuk kekerasan dan penerusan budaya patriarkhal sebagai bentuk pelegalan ego kelaki-lakian, celakanya budaya patriarkhal itu pula terus diwariskan oleh perempuan kegenerasi berikutnya dengan doktrin agama, yang pada akhirnya menjadikan perempuan pada posisi jenis kelamin kedua (The second sex).
Pewarisan pemahaman yang salah tentang asumsi agama terhadap perempuan sebenarnya harus dipandang dari sosiologis dan sosial budaya (sosiokultural) yang terbentuk dimasyarakat, dan kesalahan ini sebenarnya pada tataran pemahaman masyarakat itu sendiri. Kita sering terjebak dengan penafsiran teks-teks suci kepada kepentingan segelintir kelompok. Dan patalnya hasil penafsiran yang salah itu diterima begitu saja sebagai sebuah dasar pembuatan hukum, sehingga pada akhirnya posisi perempuan terhakimi dengan penterjemahan teks Qur’an yang pada awalnya bertujuan memuliakan perempuan menjadi perempuan ditempatkan pada posisi yang sama sekali tidak diuntungkan, hal ini terjadi karena pemahaman atau penafsiran teks atau ayat Qur’an yang salah. Lebih sederhananya maksud, makna dan tujuan ayat diturunkan dengan penafsiran dari ayat tersebut terjadi pergeseran, dari tujuan yang sebenarnya ingin disampaikan dari ayat tersebut. Semua dilakukan untuk kepentingan sebahagian kelompok atau pelegalan ego laki-laki.
Khusus bicara islam dan kitab sucinya Al-qur’an pada aktifitas sehari-hari banyak teks Qur’ani yang dipenggal lalu ditafsirkan berdasarkan kepentingan kelompok dan doktrin kelaki-lakian, hal ini dilakukan untuk menyerang dan melumpuhkan perempuan dalam aktifitas pendidikan, politik, rumah tangga dan eksistensi perempuan di dunia publik. Sehingga terbentuk asumsi semakin tinggi tingkat intelektual perempuan maka semakin rendah moralitas perempuan tersebut, dianggap binal dan tidak taat pada suami, dan hal lain terkait dengan hal tersebut, jelas ini merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan secara sosiologis, akibat doktrin dan penafsiran dari agama yang salah.
Bicara  Islam tidak akan kita lepaskan dari kehadiran Qur’an sebagai buku petunjuk samawi yang secara komprehensif dan lugas memaparkan hak asasi perempuan dan laki-laki yang sama, hak itu meliputi hak dalam beribadah, keyakinan, pendidikan, potensi spiritual, hak sebagai manusia, dan eksistensi menyeluruh pada hampir semua sektor kehidupan.
Diantara 114 surat yang terkandung didalam al-Qur’an terdapat satu surat yang didedikasikan untuk perempuan secara khusus memuat dengan lengkap hak asasi perempuan dan aturan-aturan yang mengatur bagaimana seharusnya perempuan berlaku di dalam lembaga pernikahan, keluarga dan sektor kehidupan. Surat ini dikenal dengan surat An-nisa, dan tidak satupun surat secara khusus ditujukan kepada kaum laki-laki. Lebih jauh lagi, Islam datang sebagai revolusi yang mengeliminasi diskriminasi dan penindasan atas perempuan dengan pemberian hak warisan, menegaskan persamaan status dan hak dengan laki-laki, pelarangan nikah tanpa jaminan hukum bagi perempuan dan mengeluarkan aturan pernikahan yang mengangkat derajat perempuan masa itu dan perceraian yang manusiawi.
Banyak teks qur’ani yang dipenggal oleh sebahagian mufasir (penafsir terjemahan qur’an) dan intelektual muslim sebagai alat pelemahan otoritas perempuan dan pemakjulan terhadap perempuan, seperti surah An-nisa(4:34).
Yang memiliki arti kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.1
Surah ini sering sekali diplintir dan dipenggal untuk  mengahalangi perempuan masuk kedalam dunia politik (Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan) atau ayat ini dipotong dan ditafsirkan secara bebas untuk pelegalan terhadap pemukulan perempuan dalam rumah tangga (Pisahkanlah mereka dan pukullah), tanpa melihat sebab-sebab penurunan ayat ini atau yang dikenal asbabunuzul dari ayat tersebut. Saya fikir ini bukan salah Agama atau kitab sucinya, tetapi manusia yang menterjemahkan sesuai kebutuhan mereka, sehingga ayat Qur’ani dijadikan komoditi kepentingan laki-laki atau pelegalan budaya patriarkhal semata.
Al-qur’an berulang-ulang menjelaskan hak-hak perempuan dan kemuliannya, Al-qur’an juga memberikan jaminan bahwa posisi perempuan dan laki-laki sama dimata Allah,  seperti yang difirman Allah dalam surat-At-taubah : 71,”dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” Sehingga hanya keimananlah yang membedakan antara laki-laki dan perempuan, tidak ada satu ayatpun yang mendiskriditkan perempuan pada dasarnya di dalam ayat-ayat al-qur’an, namun para penafsir dan yang katanya intelektuallah yang menyalah artikan dari ayat-ayat tersebut sehingga memberikan batasan-batasan bagi perempuan.
Yang menjadi permasalahan sangat mendasar saat ini adalah lelaki merasa memiliki hak istimewa, yakni para lelaki merasa memiliki hak tertentu atas perempuan semata-mata karena mereka laki-laki. Dan hal tersebut terus diamini oleh perempuan yang masih memiliki pola pandang patriarkhal. Lelaki memiliki keyakinan bahwa mereka memiliki hak untuk keluar dimalam hari sementra tidak dengan perempuan, laki-laki berhak atas pekerjaan formal sementara perempuan hanya boleh merawat anak-anaknya dirumah dan tidak boleh menerima tamu atau bahkan keluar rumah tanpa seizin lelaki atau suaminya, walaupun untuk kepentingan keluarga yang sangat mendesak, perempuan seolah diposisikan pada situasi yang tidak memiliki pilihan dan bicara sexs perempuan juga tak boleh meminta duluan atau memilih untuk tidak melakukan hubungan intim, dan pada akhirnya posisi hidup perempuan seperti tidak memiliki pilihan, jelas semua kasus ini hanya karena keegoaan laki-laki dan masih rendahnya pengetahuan perempuan atas hal tersebut.
Penutup
Maka Cara berfikir (frame) menuju titik krusial tersebut harus dispesifikasikan/di khususkan pada tatanan Islam dan dari mana perpektif yang dibawa dalam melihat bangunan tersebut. Apakah Al-qu’an dilihat secara holistik atau sekedar parsial dengan mengedepankan fenomena yang terjadi, atau dengan Al-qur’an sebagai jalan hidup (way of live) atau hanya sekedar pemahaman akan makna Qur’ani dengan kualitas implementasi risalah yang belum sempurna.
Dan selanjutnya, terhadap aturan dan status yang diberikan Islam kepada perempuan terdapat fungsi dan akses-akses yang positif di masyarakat dimana poin-poin di atas dalam prespektif Islam mempunyai tafsiran yang tentu perlu kejelian dalam mengartikan dan meginterpretasikan hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai matematis suatu nominal. Tapi kita tidak bisa menutup mata bahwa kenyataan yang ada akan melahirkan stereotip-stereotip negatif, karena tidak mungkin (nonsens) bila keagungan aturan tidak dibarengi dengan perbuatan “implementasi” yang riil dari para penganutnya.
Bila yang terjadi adalah kesalahan dalam membaca bahasa agama, dengan menginterpretasikan suatu aturan secara subjektif, menghilangkan pesan yang dibawa dan justru menyembunyikan keotentikan pesan dengan manipulasi ajaran diganti dengan kultur-kultur yang merugikan kaum perempuan. Persamaan hak yang mengedepankan pengertian dan kesadaran bahwa perempuan dan laki-laki adalah sama hak dan kewajibannya, hanya  biologis dan rerpoduktiflah yang membedakan keduanya akan jauh dari konteks yang sesungguhnya. Walaupun saat ini mulai ada titik cerah bagi perjalanan perempuan khususnya indonesia untuk menapaki makna kesetaraan dan kesejajaran baik di dunia publik maupun domestik. Semoga Allah memberi petunjuk dan hidayahnya bagi orang-orang yang munkar dan djolim.



1 Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya. Maksud dari jika kamu khawatirkan nuzusnya adalah untuk memberi pelajaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.


Senin, 04 Juli 2011

PRODUK JASA PERBANKKAN SYARI’AH “ FOREIGN EXCHANGE HALAL ATAU HARAM ????”


Uang memiliki peranan yang sangat penting dalam semua aktivitas  manusia. Uang muncul karena sistem barter ternyata banyak menimbulkan kesukaran. Perbedaan sistem ekonomi yang berlaku akan memiliki pandangan yang berbeda mengenai uang. Dalam sistem ekonomi Islam uang bukan modal, uang adalah sesuatu yang mengalir serta merupakan barang publik. Islam melarang menumpuk uang serta tidak menggunakannya untuk kegiatan ekonomi (produksi). Fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar dan pengukur nilai suatu barang maupun jasa. Uang dapat berupa logam maupun bukan logam tetapi harus berstandarkan pada logam mulia (emas) untuk menjaga kestabilan nilai uang. Guna mempermudah transaksi pembayaran internasional.
Seiring dengan perjalanannya kita mengenal adanya perdagangan uang atau VALAS, dan dalam perbankan  kita mengenal beberapa istlah mengenai perbankkan islam dan demikian pula jasa perbannkan islam, dalam perbannkan konvensional kita mengenal adanya bursa saham, Kurs, dan money of change. Dan biasanya dalam perdagangan uang sejenis ini sering sekali terjadi sepekulatif oleh para sepekulan, dalam perbankan islam di kenal adanya produk jasa berupa : Transfer, Kliring, Inkasso, safe Deposit Box, Jasa taksir dan penitipan, Payment Poin, FOREIGN EXCHANGE.
Saat ini yang sedang dalam perbincangan di kalangan ahli ekonomi islam adalah mengenai halal atau tidaknya foreign exchange. Hal ini di karenakan sulit sekali mengukur kadar uang yang di pertukarkan, dan Foreign Exchange merupakan perdagangan valuta asing yang melibatkan banyak orang dari seluruh penjuru Dunia. Dapat di pastikan sulit sekali memenuhi ketentuan dan syarat jual beli itu sendiri, di tambah lagi permasalahan dalam perdagangan foreign exchange , Forex merupakan perdagangan (jual-beli) yang menggunakan virtual money sedangkan dalam hukum jual beli diharuskan benda tersebut nyata secara fisik. Dari hal tersebut di atas maka sebahagian ahli berpendapat akan keharaman jenis perdagangan sejenis ini. Mereka berpegang pada hadist "Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu" sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.



Dalam perjalanan nya foreign Exchange di kenal dengan jasa layanan bank dalam tukar menukar mata uang, dan dalam hal ini di gunakan prinsif sharf, hal ini berdasarkan argument ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim dalam makalahnya (membumikan prinsif produk jasa perbannkan Islam).
Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi – karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Dan dapat dipastikan bahwa Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat.
Sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (Forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Mengenai  kasus ini (Forex), ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat.
Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.
Sehingga  penerapannya, secara khusus masalah Forex (PBK) ini dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, Forex termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka Forex (PBK) dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil. Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.
Penerapan prinsif Sharf ini sendiri harus memenuhi syarat dan unsur berikut ini : 
1. Pertukaran harus dilakukan antara mata uang yang berbeda, jika di lakukan dengan mata uang yang sama harus dalam niali yang sama juga.
2. Proses pertukaran harus di lakukan secara tunai bukan transaksi forward.
3. Nilai tukar/Kurs terdiri dari :
a. Kurs jual beli Bank TT , kurs ini di gunakan untuk uang giral
b. Kurs jual beli Bank Bank Notes, kurs ini digunakan untuk transaksi uang kartal.
c. Kurs tengah BI, kurs ini di gunakan untuk sistem pelaporan ke Bank Indonesia.
d. Kurs Pajak, Kurs ini digunakan untuk menghitung pajak impor.
4. Istilah jual dan beli pada tabel kurs bank harus di pahami dalam posisi bank, jadi istilah kurs jual berarti harga jual bank dan kurs beli berarti harga beli bank.
5. Perhatikan kepemilikan hard currencytersebut, jadi jika nasabah datang ingin menukar uang dolar miliknya menjadi rupiah. Maka di gunakan kurs beli bank, karena bank dalam posisi membeli USD.
6. Valuta yang di peruntukkan biasanya hard currency seperti, USD,GBR, JYP, dll. (Panduan praktis Transaksi Perbankan syaiah, h 137)
Sementara itu Dewan Syari'ah Nasional (DSN) pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002, memutuskan fatwa tentang jual beli mata uang (Al-Sharf).
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Dari uraian tersebut di atas dapat di simpulkan bahwa produk jasa bank Islam berupa foreign exchange adalah halal dan di perbolehkan asalkan memenuhi unsur dan ketentuan tersebut di atas. Dan pada akhirnya penulis hanya mampu mengembalikannya pada kekuasaan Allah SWT dalam penentuan hukum halal atau haramnya sebuah pekerjaan, manusia hanya mampu berusaha dan menghindari unuk mendekati usaha yang haram. Wa’llah hu aklam Bissawam semoga bermanfaat.

Selasa, 28 Juni 2011

TAK BERMAKNA

Sungguh aku tak bisa
Aku tak mengerti dengan apa yang ku ingini.
Semua ku lakukan hanya sebatas abstraksi saja.
Dari satu rutinitas kerutinitas lain
Tanpa target dan tanpa henti..
Sulit
Sangat sulit aku akan mampu memisahkan semuanya
Antara Cinta , benci dan aktifitas panjang yang ku tak tau cara menyudahinya.
Pada malam dan kicau burung  yang bersahutan yang tak henti disetiap pagi.
Hanya padamu aku mengaduhkan gundah dan beban kepedihan
Menumpahkan sakit  yang menyayat  relung hati terdalam
Ah
Hanya diri sendiri yang paham benar rasa ini
Tumpahkan lara dan duka dengan air mata panjang
Berusaha membuktikan aku masih mampu berdiri di atas nestapa dan kecamuk derita.
Masih adakah sisa kekuatan diri dan energi buat melanjutkan sakit ini
Adakah puing hati yang rela memberikan celah buat menemani diri di setiap hela nafas pahitnya derita hidup ini,
Jalan pendewasaan kata mereka
Yang ku pahami lara ini sangat bermain  perih
Menghantam dan melukai seluruh rongga dada yang masih ada sisa tersapu derita.
Aku juga perempuan biasa.
Ingin dicinta dan mencintai
Membebaskan diri dari tuntutan ambisi
Mendengarkan aduhan si kecil yang menuntut hak untuk di perhatikan setiap gerak tubuhnya nanti.
Aku juga manusia, yang biasa dan bisa
Merasakan luka, sakit dan lelah yang sama dengan mereka
Bilakah air mata mampu membasuh luka dan menjadi betadin yang mampu mengeringkan luka menganga.
Tuntutan yang begitu melelahkan
Menginginkan hati terbebas dari semua ini.
Meningglkan perih dan menemui mimpi  indah
Gundah kah aku dengan kondisi ku ini
Ku rasa demikian adanya.
Aku hanya ingin kau mengerti
Aku Sayang kamu
Walau dalam keterbatasan ku
Dalam sakitku’
Dan dalam ketidak tahuanku cara mencintaimu
Yang ku pahami sakit ini
Derita ini
Karena ku tak mampu menterjemahkan maksud hatiku
Semoga kau akan memahaminya.


Medan, 28 Juni 2011

Minggu, 01 Mei 2011

KONSEP PERDAGANGAN ISLAM


MAKALAH
KONSEP PERDAGANGAN ISLAM

Makalah Ini Di Ajukan Dan Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mandiri Pada Mata Kuliah Islamic Bankking  Sem 2 Pasca Sarjana IAIN Sumut




Tuti Rosmalina
Nim. 10 EKNI 2032


PROGRAM STUDY PASCA SARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SUMATERA UTARA
2011







PENDAHULUAN
Perdagangan secara umum berarti kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi (SK MENPERINDAG No. 23/MPP/Kep/1/1998). Dalam Al-quran, perdagangan dijelaskan dalam tiga bentuk, yaitu tijarah (perdagangan), bay’ (menjual) dan Syira’ (membeli). Selain istilah tersebut masih banyak lagi istilah-istilah lain yang berkaitan dengan perdagangan, seperti dayn, amwal, rizq, syirkah, dharb, dan sejumlah perintah melakukan perdagangan global (QS. Al-Jum’ah : 9).
Islam memang menghalalkan usaha perdagangan, perniagaan dan atau jual beli. Namun tentu saja untuk orang yang menjalankan usaha perdagangan secara Islam, dituntut menggunakan tata cara khusus, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di dunia dan akhirat.
Aturan main perdagangan Islam, menjelaskan berbagai etika yang harus dilakukan oleh para pedagang Muslim dalam melaksanakan jual beli. Dan diharapkan dengan menggunakan dan mematuhi etika perdagangan Islam tersebut, suatu usaha perdagangan dan seorang Muslim akan maju dan berkembang pesat lantaran selalu mendapat berkah Allah SWT di dunia dan di akhirat. Etika perdagangan Islam menjamin, baik pedagang maupun pembeli, masing-masing akan saling mendapat keuntungan.
Pada hakikatnya dalam sebuah perdagangan menurut islam di kenalnya pasar dan Landasan dalam perniagaan Islam adalah pasar. Aturan yang paling mendasar untuk menegakkan yang benar dan yang salah dalam perniagaan adalah menurut fiqh yang bersumber al-quran dan sunnah kepada contoh ilmu dan amal dimulai masa Rasulullah salallahu alaihi wassalam dan tiga generasi awal yang terbaik. Pasar adalah tempat dimana terjadi jual beli barang dan jasa. Pasar adalah tempat umum bagi khalayak. Pasar tidak dimiliki, namun setiap orang yang datang berhak menggunakan lapaknya, dan berjual beli sampai malam.
 Kebebasan pasar adalah hal pokok dalam membahas perniagaan Islam. Sayangnya pernyataan `kebebasan pasar` telah dicemari oleh para ekonom-ribawi. Perbedaan terpenting pasar bebas Islam dan pasar kapitalistik adalah hal seperti bunga, pasar uang, surat hutang, kredit berbunga,bursa efek dianggap sebagai bagian kebebasan pasar maka bagi kita umat Islam riba adalah pelanggaran dan ketidak adilan yang dilarang oleh Allah dan rasulnya.
 Dengan kata lain riba menghancurkan kebebasan. Dalam pasar bebas Islam diperlukan alat tukar yang bebas dipilih oleh khalayak – perlu di ingat bahwa aspek terpenting dalam Islam adalah saling ridha (antarodhin). Riba, paksaan, hak istimewa, pajak, monopoli, semuanya meluluhlantakan hakikat kebebasan pasar yang fitrah model madinah .
Dalam penulisan makalah ini nantinya penulis akan membagi kedalam beberapa Sub Bahasan yang akan menggambarkan dengan jelas arah makalah ini nantinya, di antaranya :
a)    Sejarah Perdagangan Islam
b)    Etika Perdagangan Islam
c)    Jenis-jenis Pasar Dalam Perdagangan Islam
d)    Perdagangan Yang Di Larang Dalam Islam
A.   SEJARAH PERDAGANGAN ISLAM
ا التا جر الصذ و ق الا مين  مع النيين ؤ ا الحد يقين و الثهد اى
“ Pedagang yang jujur dan dapat di percayai akan dimasukkan dalam golongan para nabi, oang-orang jujur dan para sahabat.” HR. Tarmiji.
Seperti di ketahui nabi muhamad telah di tinggal  ayahnya ketika beliau masih dalam kandungan sang ibu wafat enam tahun kemudian, sehingga beliau di asuh oleh kakeknya  Abdul mutalib. Setelah kematian sang kakek selang dua tahun  beliau pun ikut bersama pamannya Abu thalib  yang berprofesi sebagai pedagang,  sebagaimana pemimpin quraisy lainnya, dan dari paman beliau inilah nabi muhamad belajar menjadi pedagang. 
Perjalanan dagang  Nabi Muhamad
B.     uqèdur Ï%©!$# t¤y tóst7ø9$# (#qè=à2ù'tGÏ9 çm÷ZÏB $VJóss9 $wƒÌsÛ (#qã_̍÷tGó¡n@ur çm÷YÏB ZpuŠù=Ïm $ygtRqÝ¡t6ù=s? ts?ur šù=àÿø9$# tÅz#uqtB ÏmŠÏù (#qäótFö7tFÏ9ur ÆÏB ¾Ï&Î#ôÒsù öNà6¯=yès9ur šcrãä3ô±s? ÇÊÍÈ  
Artinya : dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.
Di dalam Al qur`an perdagangan di kenal dengan Kata tijarah adalah mashdar dari kata kerja yang berarti menjual dan membeli. Kata tijarah ini disebut sebanyak 8 kali dalam Alquran yang tersebar dalam tujuh surat, yaitu surat Al-Baqarah :16 dan 282, An-Nisaa’ : 29, At-Taubah : 24, An-Nur :37, Fathir : 29 , Shaf : 10 dan Al-Jum’ah :11. Pada surat Al-Baqarah disebut dua kali, sedangkan pada surat lainnya hanya disebut masing-masing satu kali. Sedangkan kata ba’a (menjual) disebut sebanyak 4 kali dalam Al-quran, yaitu Surat Al-Baqarah :254 dan 275, Surat Ibrahim :31 dan Surat Al-Jum’ah :9.
Selanjutnya istilah lain dari perdagangan yang juga terdapat dalam Al-quran adalah As-Syira. Kata ini terdapat dalam 25 ayat. Dua ayat di antaranya berkonotasi perdagangan dalam konteks bisnis yang sebenarnya (surat Yusuf ayat 21 dan 22), yang menjelaskan tentang kisah Nabi Yusuf yang dijual oleh orang yang menemukannya. Dalam surat al-Jum’ah ayat 10 Allah berfirman, ” Apabila shalat sudah ditunaikan maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah karunia Allah serta banyak-banyaklah mengingat Allah agar kalian menjadi orang yang beruntung..
Apabila ayat ini kita perhatikan secara seksama, ada dua hal penting yang harus kita cermati, yaitu fantasyiruu fi al-ard (bertebaranlah di muka bumi) dan wabtaghu min fadl Allah (carilah rezeki Allah). Makna fantasyiruu adalah perintah Allah agar umat Islam segera bertebaran di muka bumi untuk melakukan aktivitas bisnis setelah shalat fardlu selesai ditunaikan. Allah SWT tidak membatasi manusia dalam berusaha, hanya di kampung, kecamatan, kabupaten, provinsi, atau Indonesia saja. Allah memerintahkan kita untuk go global atau fi al-ard. Ini artinya kita harus menembus seluruh penjuru dunia.
Ketika perintah bertebaran ke pasar global bersatu dengan perintah berdagang, maka menjadi keharusan bagi kita membawa barang, jasa dan komoditas ekspor lainnya serta bersaing dengan pemain-pemain global lainnya. Menurut kaidah marketing yang sangat sederhana tidak mungkin kita bisa bersaing sebelum memiliki daya saing di 4 P: Products, Price, Promotion, dan Placement atau delivery. Dalam Surat Al-Quraisy Allah melukiskan satu contoh dari kaum Quraisy yang telah mampu menjadi pemain global dengan segala keterbatasan sumber daya alam di negeri mereka. Allah berfirman, “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy. (Yaitu) kebiasaan melakukan perjalanan dagang pada musim dingin dan musim panas.”
Muhamad dalam mencari nafkah yang halal beliau bekerja keras menggeluti profesi dagangnnya , dan ini di geluti tidak hanya untuk memenuhi biaya hidup  namun juga beliau menggeluti ini untuk membangun reputasi beliau kepada orang-orang  kaya datang dan menanamkan modal kepadanya.  Dan beliau memulai dagang ini dengan modal kecil dan bekerjasama dengan beberapa janda kaya di kota mekah. Atau bekerja sebagai agen untuk seseorang. Karena reputasi berdagang yang baik dan terkenal sebagai pedagang jujur beliau mendapatkan beberapa kesempatan berdagang dengan modal orang lain.
Dalam sebuah sejarah dan riwayat yang mencoba membuktikan bahwa nabi telah memulai karier sebagai pedagang pada usia sangat muda mungkin antara 17 atau 18 tahun dan bahkan lebih muda lagi.(Afzalur Rahman,Muhammad Sebagai Pedagang,.Jakarta:2009, pelangi Mizan H10-11)
Khadijah adalah salah seorang perempuan dari banyak perempuan kaya di Makkah yang menjalankan bisnis melalui agen-agen berdasarkan berbagai jenis kontrak, karena sejak kecil nabi muhamad terkenal rajin dan jujur dan dapat di percaya oleh orang lain penduduk makah sendiri menjulukinya dengan Shiddiq (Jujur)  dan Al Amin(Terpercaya) dan tidak heran khadijah pun menganggapnya sebagai mitra yang dapat di percaya dan menguntungkan sehingga dia mengutus nabi muhamad kedalam berbagai perjalanan perdagangan ke utara dan selatan dengan memberi upah dan tidak jarang berdasarkan bagi hasil sebagai seorang mitra dagang . dan salah satu perjalanan nabi muhamad adalah ke busyra di syiria, yang menjadi sangat terkenal karena pada akhirnya Khadijah melayangkan usulan melalui pembantunya untuk menikahi Muhamad. Yang saat itu nabi muhammad berusia 25 tahun. (Abu, Al-Ala` maududi.Tafheem Al-qur`an vol.VI h 475-476)
Nabi Muhamad banyak melakukan kegitan dagang baik sendiri maupun dengan mitra di antara mitra dagang beliau adalah Saib ibn Ali saib dan ketika berdagang dengan beliau nabi muhamad berkali-kali mengunjungi Yaman. Dan menurut Muhamad Hakim “ Rabi Ibnu Badr adalah seorang budak Thalhah ibn Ubaidillah  beliau melakukan kerjasama dagang dengan nabi. Ketika belakangan mitra nabi ini menemuinya, nabi berkata” apakah kau mengenaliku ? Dia menjawab “ kau pernah menjadi mitra ku dan mitra yang paling baik pula. Kau tidak pernah menipuku dan tidak pula berselisih dengan ku.
Nabi juga pernah melakukan perlawatan bisnis ke bahrain di bagian timur jazirah Arab, dan ini di tegaskan dalam hadis yang bermusnad Ahmad.  Diantara Transaksi penjualan yang di lakukan nabi adalah menjual dengan cara lelang. Salah satu contohnya adalah ketika nabi melelang kain pelana dan bejana air minum, Muhamad SAW pernah menawarkan selembar kain pelana dan dan bejana untuk minum seraya mengatakan .” siapa yang ingin membeli kain pelana dan bejana air minum ini “ seseoarang menawarnya seharga satu dirham, kemudian beliau menanyakan apakah ada orang yang mau membeli dengan harga yang lebih mahal lagi? Seoarang laki-laki lain menawar seharga dua dirham, beliau kemudian menjual kepada orang ini seharga dua dirham.
Para ahli tafsir baik klasik, seperti al-Thabari, Ibn Katsir, Zamakhsyari, maupun kontemporer seperti, al-Maraghi, az-Zuhaily, dan Sayyid Qutb, sepakat bahwa perjalanan dagang musim dingin dilakukan ke utara seperti Syria, Turki, Bulgaria, Yunani, dan sebagian Eropa Timur, sementara perjalanan musim panas dilakukan ke selatan seputar Yaman, Oman, atau bekerja sama dengan para pedagang Cina dan India yang singgah di pelabuhan internasional Aden.
C.   ETIKA PERDAGANGAN ISLAM
Adapun Etika yang harus di miliki dalam sebuah perdagangan Adalah :
1. Shidiq (Jujur)
Seorang pedagang wajib berlaku jujur dalam melakukan usaha jual beli. Jujur dalam arti luas. Tidak berbohong, tidak menipu, tidak mcngada-ngada fakta, tidak bekhianat, serta tidak pernah ingkar janji dan lain sebagainya. Mengapa harus jujur? Karena berbagai tindakan tidak jujur selain merupakan perbuatan yang jelas-jelas berdosa, –jika biasa dilakukan dalam berdagang– juga akan mewarnal dan berpengaruh negatif kepada kehidupan pribadi dan keluarga pedagang itu sendiri. Bahkan lebih jauh lagi, sikap dan tindakan yang seperti itu akan mewarnai dan mempengaruhi kehidupan bermasyarakat.
Dalam Al Qur’an, keharusan bersikap jujur dalam berdagang, berniaga dan atau jual beli, sudah diterangkan dengan sangat jelas dan tegas yang antara lain kejujuran tersebu –di beberapa ayat– dihuhungkan dengan pelaksanaan timbangan, sebagaimana firman Allah SWT:
Ÿwur (#qç/tø)s? tA$tB ÉOŠÏKuŠø9$# žwÎ) ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7tƒ ¼çn£ä©r& ( (#qèù÷rr&ur Ÿ@øx6ø9$# tb#uÏJø9$#ur ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿw ß#Ïk=s3çR $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèóãr ( #sŒÎ)ur óOçFù=è% (#qä9Ïôã$$sù öqs9ur tb%Ÿ2 #sŒ 4n1öè% ( ÏôgyèÎ/ur «!$# (#qèù÷rr& 4 öNà6Ï9ºsŒ Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 šcr㍩.xs? ÇÊÎËÈ  
Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil”. (Q.S Al An’aam(6): 152)
Dengan hanya menyimak ketiga ayat tersebut di atas, maka kita sudah dapat mengambil kesimpulan bahwa; sesungguhnya Allah SWT telah menganjurkan kepada seluruh ummat manusia pada umumnya, dan kepada para pedagang khususnya untuk berlaku jujur dalam menimbang, menakar dan mengukur barang dagangan. Penyimpangan dalam menimbang, menakar dan mengukur yang merupakan wujud kecurangan dalam perdagangan, sekalipun tidak begitu nampak kerugian dan kerusakan yang diakibatkannya pada manusia ketimbang tindak kejahatan yang lehih besar lagi seperti; perampokan, perampasan, pencu rian, korupsi, manipulasi, pemalsuan dan yang lainnya, nyatanya tetap diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Mengapa? Jawabnya adalah; karena kebiasaan melakukan kecurangan menimbang, menakar dan mengukur dalam dunia perdagangan, akan menjadi cikal baka! dari bentuk kejahatan lain yang jauh lebih besar. Sehingga nampak pula bahwa adanya pengharaman serta larangan dari Islam tersebut, merupakan pencerminan dan sikap dan tindakan yang begitu bijak yakni, pencegahan sejak dini dari setiap bentuk kejahatan manusia yang akan merugikan manusia itu sendiri.
Di samping itu, tindak penyimpangan dan atau kecurangan menimbang, menakar dan mengukur dalam dunia perdagangan, merupakan suatu perbuatan yang sangat keji dan culas, lantaran tindak kejahatan tersebut bersembunyi pada hukum dagang yang telah disahkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, atau mengatasnamakan jua! beli atas dasar suka sama suka, yang juga telah disahkan oleh agama.
Jika penampokan, pencurian, pemerasan, perampasan, –sudah jelas– merupakan tindakan memakan harta orang lain dengan cara batil, yang dilakukan dengan jalan terang-terangan. Namun tindak penyimpangan dan atau kecurangan dalam menimbang, menakar dan mengukur barang dagangan, merupakan kejahatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sehingga para pedagang yang melakukan kecurangan tersebut, pada hakikatnya adalah juga pencuri, perampok dan perampas dan atau penjahat, hanya mereka bersembunyi di balik lambang keadilan yakni, timbangan, takaran dan ukuran yang mereka gunakan dalam perdagangan. Dengan demikian, tidak ada bedanya! Mereka sama-sama penjahat. Maka alangkah kejinya tindakan mereka itu. Sehingga wajar, jika Allah SWT dan Rasul-Nya mengharamkan perbuatan tersebut, dan wajar pula jika para pelakunya diancam Allah SWT; akan menerima azab dan siksa yang pedih di akhirat kelak, sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al Qur’an:
×@÷ƒur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9 ÇÊÈ   tûïÏ%©!$# #sŒÎ) (#qä9$tGø.$# n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o ÇËÈ   #sŒÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy¨r tbrçŽÅ£øƒä ÇÌÈ   Ÿwr& `Ýàtƒ y7Í´¯»s9'ré& Nåk¨Xr& tbqèOqãèö6¨B ÇÍÈ   BQöquÏ9 8LìÏàtã ÇÎÈ  
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang ini menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan Semesta Alam ini.” (Q.S Al Muthaffifiin (83): 1-6)
Selain ancaman azab dan siksa di akhirat kelak –bagi orang-orang yang melakukan berbagai bentuk penyimpangan dan kecurangan dalam menakar, menimhang dan mengukur barang dagangan mereka–, sesungguhnya Al Qur’an juga telah menuturkan dengan jelas dan tegas kisah onang-orang Madyan yang terpaksa harus menerima siksa dunia dari Allah SWT, lantaran menolak peringatan dari Nabi mereka Syuaib as.
“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka Syuaib. Ia berkata:”Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman”. (Q.S Al A’raaf(7): 85)
Firman Allah SWT:
Ayat tersebut di atas, hendaknya menjadi peringatan bagi kita, bahwa ternyata perbuatan curang dalam menimbang, menakar dan mengukur barang dagangan, sama sekali tidak memberikan keuntungan, kehahagiaan bagi para pelakunya, bahkan hanya menimbulkan murka Allah. Sedangkan azab dan siksa serta hukuman bagi para pelaku kejahatan tersebut, nyatanya tidak selalu diturunkan Allah SWTI kelak dii akhirat saja, namun juga diturunkan di dunia. Oleh sebab itu, Rasulullah SAW –dalam banyak haditsnya–, kerapkali mengingatkan para pedagang untuk berlaku jujur dalam berdagang.
Sabda Rasulullah SAW:
”Wahai para pedagang, hindarilah kebohongan”. (HR. Thabrani)
“Seutama-utama usaha dari seseorang adalah usaha para pedagang yang bila berbicara tidak berbohiong, bila dipercaya tidak berkhianat, bila berjanji tidak ingkar, bila membeli tidak menyesal, bila menjual tidak mengada -gada, bila mempunyai kewajiban tidak menundanya dan bila mempunyai hak tidak menyulitkan”. (HR. Ahmad, Thabrani dan Hakim)
“Pedagang dan pembeli keduanya boleh memilih selagi belum berpisah. Apabila keduanya jujur dan terang-terangan, maka jual belinya akan diberkahi. Dan apabila keduanya tidak rnau berterus terang serta berbohong, maka jual belinya tidak diberkahi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah SAW menegaskan pula, bahwa pedagang yang jujur dalam melaksakan jual beli, di akhirat kelak akan ditempatkan di tempat yang mulia. Suatu ketika akan bersama- sama para Nabi dan para Syahid. Suatu ketika di bawah Arsy, dan ketika lain akan berada di suatu tempat yang tidak terhalang baginya masuk ke dalam surga.
Sabda Rasulullah SAW: “Pedagang yang jujur serta terpercaya (tempatnya) bersama para Nabi, orang-orang yang jujur, dan orang-orang yang mati Syahid pada hari kiamat”. (HR. Bukhari, Hakim, Tirmidzi dan Ibnu Majjah)
“Pedagang yang jujur di bawah Arsy pada hari kiamat”. (HR. Al-Ashbihani)
“Pedagang yang jujur tidak terhalang dari pintu-pintu surga”. (HR. Tirmidzi)
Allah Ta’ala berfirman (dalam hadits Qudsi):
“Aku yang ketiga (bersama) dua orang yang berserikat dalam usaha (dagang) selama yang seorang tidak berkhianat (curang) kepada yang lainnya. Apabila berlaku curang, maka Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Dawud)
“Sesama Muslim adalah saudara. Oleh karena itu seseorang tidak boleh menjual barang yang ada cacatnya kepada saudaranya, namun ia tidak menjelaskan cacat tersebut.” (HR. Ahmad dan lbnu Majaah)
“Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu barang dengan tidak menerangkan (cacat) yang ada padanya, dan tidak halal bagi orang yang tahu (cacal) itu, tapi tidak menerangkannya.” (HR. Baihaqie). “Sebaik-baik orang Mu‘min itu ialah, mudah cara menjualnya, mudah cara membelinya, mudah cara membayarnya dan mudah cara menagihnya.” (HR. Thabarani)
2. Amanah (Tanggungjawab)
Setiap pedagang harus bertanggung jawab atas usaha dan pekerjaan dan atau jabatan sebagai pedagang yang telah dipilihnya tersebut. Tanggung jawab di sini artinya, mau dan mampu menjaga amanah (kepercayaan) masyarakat yang memang secara otomatis terbeban di pundaknya.
Dalam pandangan Islam– setiap pekerjaan manusia adalah mulia. Berdagang, berniaga dan ataujual beli juga merupakan suatu pekerjaan mulia, lantaran tugasnya antara lain memenuhi kebutuhan seluruh anggota masyarakat akan barang dan atau jasa untuk kepentingan hidup dan kehidupannya. Dengan demikian, kewajiban dan tanggungjawab para pedagang antara lain: menyediakan barang dan atau jasa kebutuhan masyarakat dengan harga yang wajar, jumlah yang cukup serta kegunaan dan manfaat yang memadai. Dan oleh sebab itu, tindakan yang sangat dilarang oleh Islam –sehubungan dengan adanya tugas, kewajiban dan tanggung jawab dan para pedagang tersebut– adalah menimbun barang dagangan.
Menimbun barang dagangan dengan tujuan meningkatkan pemintaan dengan harga selangit sesuai keinginan penimbun barang, merupakan salah satu bentuk kecurangan dari para pedagang dalam rangka memperoleh keuntungan yang berlipat ganda. Menimbun barang dagangan –terutama barangbarang kehutuhan pokok– dilarang keras oleh Islam! Lantaran perbuatan tersebut hanya akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Dan dalam prakteknya, penimbunan barang kebutuhan pokok masyarakat oleh sementara pedagang akan menimbulkan atau akan diikuti oleh berhagai hal yang negatifseperti; harga-harga barang di pasar melonjak tak terkendali, barang-barang tertentu sulit didapat, keseimbangan permintaan dan penawaran terganggu, munculnya para spekulan yang memanfaatkan kesempatan dengan mencari keuntungan di atas kesengsaraan masyarakat dan lain sebagainya.
Ada banyak hadits Rasulullah yang menyinggung tentang penimbunan barang dagangan, baik dalam bentuk peringatan, larangan maupun ancaman, yang .ntara lain sebagai berikut: Sabda Rasulullah (yang artinya): “Allah tidak akan berbelas kasihan terhadap orang-orang yang tidak mempunyai belas kasihan terhadap orang lain.” (HR. Bukhari)
“Barangsiapa yang melakukan penimbunan terhadap makanan kaum Muslimin, Allah akan menimpanya dengan kerugian atau akan terkena penyakit lepra.” (HR. Ahmad)
“Orang yang mendatangkan barang dagangan untuk dijual, selalu akan memperoleh rejeki, dan orang yang menimbun barang dagangannya akan dilaknat Allah.” (HR. lbnu Majjah)
“Barangsiapa yang menimbun makanan, maka ia adalah orang yang berdosa.” (HR. Muslim dan Abu Daud). “Barangsiapa yang menimbun makanan selama 40 hari, maka ia akan lepas dari tanggung jawab Allah dan Allah pun akan cuci tangan dari perbuatannya.” (HR. Ahmad)
3. Tidak Menipu
Dalam suatu hadits dinyatakan, seburuk-buruk tempat adalah pasar. Hal ii lantaran pasar atau termpat di mana orang jual beli itu dianggap sebagal sebuah tempat yang di dalamnya penuh dengan penipuan, sumpah palsu, janji palsu, keserakahan, perselisihan dan keburukan tingkah polah manusia lainnya.
Sabda Rasulullah SAW:
“Sebaik-baik tempat adalah masjid, dan seburk-buruk tempat adalah pasar”. (HR. Thabrani)
“Siapa saja menipu, maka ia tidak termasuk golonganku”. (HR. Bukhari)
Setiap sumpah yang keluar dan mulut manusia harus dengan nama Allah. Dan jika sudah dengan nama Allah, maka harus benar dan jujur. Jika tidak henar, maka akibatnya sangatlah fatal. Oleh sehab itu, Rasulululah SAW selalu memperingatkan kepada para pedagang untuk tidak mengobral janji atau berpromosi secara berlebihan yang cenderung mengada-ngada, semata-mata agar barang dagangannya laris terjual, lantaran jika seorang pedagang berani bersumpah palsu, akibat yang akan menimpa dirinya hanyalah kerugian.
Sabda Rasulullah SAW: “Jangan bersumpah kecuali dengan nama Allah. Barangsiapa bersumpah dengan nama Allah, dia harus jujur (benar). Barangsiapa disumpah dengan nama Allah ia harus rela (setuju). Jika tidak rela (tidak setuju), niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah.” (HR. lbnu Majaah dan Aththusi)
“Ada tiga kelompok orang yang kelak pada hari kiamat Allah tidak akan berkata-kata, tidak akan melihat, tidak akanpula mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih. Abu Dzarr berkata, “Rasulullah mengulang-ulangi ucapannya itu, dan aku hertanya,” Siapakah mereka itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang pakaiannya menyentuh tanah karena kesombongannya, orang yang menyiarkan pemberiannya (mempublikasikan kebaikannya), dan orang yang menjual dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim)
“Sumpah dengan maksud melariskan barang dagangan adalah penghapus barokah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
 “Berhati-hatilah, jangan kamu bersumpah dalam penjualan. Itu memang melariskan jualan tapi menghilangkan barokah (memusnahkan perdagangan).” (HR. Muslim)
Sementara itu, apa yang kita alami selama ini, jual beli, perdagangan dan atau perniagaan di zaman sekarang –terutama di pasar-pasar bcbas– tidak banyak lagi diketemukan orang yang mau memperhatikan etiket perdagangan Islam. Bahkan nyaris, setiap orang –penjual maupun pembeli– tidak mampu lagi membedakan barang yang halal dan yang haram, dimnana keadaan ini sesungguhnya sudah disinyalir akan terjadi oleh Rasulullah SAW, sebagaimana dinyatakan dalam haditsnya.Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, bersabda: “Akan datang pada manusia suatu zaman yang seseorang tidak memperhatikan apakah yang diambilnya itu dan barang yang halal atau haram.” (HR. Bukhari)
Memang sangat disayangkan, mengapa hal seperti ini harus terjadi? Sementara tidak hanya sekali saja Rasulullah SAW memberi peringatan kepada para pedagang untuk berbuat jujur, tidak menipu dalam berjual beli agar tidak merugikan orang lain. Sehagaimana pernyataan beberapa hadits di bawah ini:
Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seseorang menjual akan suatu barang yang telah dibeli oleh orang lain”. (HR. Bukhari). Dari lbnu Umar: Bahwa seorang laki-laki menyatakan pada Nabi SAW bahwa ia tertipu ketika berjual heli. Maka Nabi menyatakan: “Jika engkau berjualbeli maka katakanlah: Tidak boleh menipu”. (HR. Bukhari)
4. Menepati Janji
Seorang pedagang juga dituntut untuk selalu menepati janjinya, baik kepada para pembeli maupun di antara sesama pedagang, terlebih lagi tentu saja, harus dapat menepati janjinya kepada Allah SWT.Janji yang harus ditepati oleh para pedagang kepada para pembeli misalnya; tepat waktu pengiriman, menyerahkan barang yang kwalitasnya, kwantitasnya, warna, ukuran dan atau spesifikasinya sesuai dengan perjanjian semula, memberi layanan puma jual, garansi dan lain sebagainya. Sedangkan janji yang harus ditepati kepada sesama para pedagang misalnya; pembayaran dengan jumlah dan waktu yang tepat.
Sementara janji kepada Allah yang harus ditepati oleh para pedagang Muslim misalnya adalah shalatnya. Sebagaimana Firman Allah dalam Al Qur’an:
#sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ   #sŒÎ)ur (#÷rr&u ¸ot»pgÏB ÷rr& #·qølm; (#þqÒxÿR$# $pköŽs9Î) x8qä.ts?ur $VJͬ!$s% 4 ö@è% $tB yZÏã «!$# ׎öyz z`ÏiB Èqôg¯=9$# z`ÏBur Íot»yfÏnF9$# 4 ª!$#ur çŽöyz tûüÏ%꧍9$# ÇÊÊÈ  
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyaknya supaya kamu beruntung. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadaNya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah: ”Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah sebaik-baik pemberi rezki” (Q.S Al Jumu’ah (62):10-11)
Dengan demikian, sesibuk-sibuknya urusan dagang, urusan bisnis dan atau urusan jual beli yang sedang ditangani –sebagai pedagang Muslim– janganlah pernah sekali-kali meninggalkan shalat. Lantaran Allah SWT masih memberi kesempatan yang sangat luas kepada kita untuk mencari dan mendapatkan rejeki setelah shalat, yakni yang tercermin melalui perintah-Nya; bertebaran di muka bumi dengan mengingat Allah SWT banyak- banyak supaya beruntung.
5. Murah Hati
Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW menganjurkan agar para pedagang selalu bermurah hati dalam melaksanakan jual beli. Murah hati dalam pengertian; ramah tamah, sopan santun, murah senyum, suka mengalah, namun tetap penuh tanggungjawab.
Sabda Rasulullah SAW: “Allah berbelas kasih kepada orang yang murah hati ketika ia menjual, bila membeli dan atau ketika menuntut hak”. (HR. Bukhari)
“Allah memberkahi penjualan yang mudah, pembelian yang mudah, pembayaran yang mudah dan penagihan yang mudah”. (HR. Aththahawi)
6. Tidak Melupakan Akhirat
Jual beli adalah perdagangan dunia, sedangkan melaksanakan kewajiban Syariat Islam adalah perdagangan akhirat. Keuntungan akhirat pasti lebih utama ketimbang keuntungan dunia. Maka para pedagang Muslim sekali-kali tidak boleh terlalu menyibukkan dirinya semata-mata untuk mencari keuntungan materi dengan meninggalkan keuntungan akhirat. Sehingga jika datang waktu shalat, mereka wajib melaksanakannya sebelum habis waktunya. Alangkah baiknya, jika mereka bergegas bersama-sama melaksanakan shalat berjamaah, ketika adzan telah dikumandangkan. Begitu pula dengan pelaksanaan kewajiban memenuhi rukun Islam yang lain. Sekali-kali seorang pedagang Muslim hendaknya tidak melalaikan kewajiban agamanya dengan alasan kesibukan perdagangan.
Disamping itu, ada beberapa hal yang terkait dengan perdagangan Islam, yaitu :
1.      Penjual berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen, sehingga konsumen akan merasa telah berbelanja sesuai syariah Islam, dimana konsumen tidak membeli barang sesuai keinginan tetapi menurut kebutuhan.
2.    Penjual menjalankan bisnisnya secara jujur yakni kualitas barang yang dijual sesuai dengan harganya, dan pembeli tidak dirangsang untuk membeli barang sebanyak-banyaknya.
3.    Hal yang paling baik bukan masalah harga yang diatur sesuai mekanisme pasar, namun status kehalalan barang yang dijual adalah lebih utama. Dengan konsep perdagangan syariah, konsumen yang sebagian besar masyarakat awam akan merasa terlindungi dari pembelian barang dengan tidak sengaja yang mengandung unsur haram yang terkandung di dalamnya. Barang-barang yang dijual dengan perdagangan syariah juga diperoleh dengan cara tidak melanggar hukum diantaranya bukan barang selundupan, memiliki izin SNI dan sebagian lagi memiliki label halal.
4.    Sesungguhnya barang dan komoditi yang dijual haruslah berlaku pada pasar terbuka, sehingga pembeli telah mengetahui keadaan pasar sebelum melakukan pembelian secara besar-besaran. Penjual tidak diperkenankan mengambil keuntungan dari ketidaktahuan pembeli akan keadaan pasar dan harga yang berlaku.
C.   JENIS_JENIS PASAR DALAM PERDAGANGAN ISLAM
Dalam Perdagangan islam pada massa Nabi Muhammad di kenal beberapa pasar di Jazirah Arab Yakni:
No
Nama Festival Dagang
Waktu
1
Dumatul Jandal (terletak di ujung utara Hijaz dan dekat Perbatasan syiriah.
1-30 Rabiul awal
2
Musyaqqar (sebuah kota terkenal di hijar, Sekarang di sebut Al-ahsa)
1-30 Jumada Al-Ula
3
Suhar ( Sebuah Kota di oman)
20-25 Rajab
4
Dhaba ( Salah satu kota dari dua laut Oman)
30- ? rajab
5
Syir ( Sebuah kota di pantai laut arabia)
1-15 Syaban
6
Aden ( Terletak di yaman, pasar ini banyak di datangi orang dari timur dan selatan kota makkah)
1-10 Ramadhan
7
Sana ( Ibu kota Yaman/ yang ramai dan diadakan pada bulan ramadhan)
10-30 Ramadhan
8
Rabiyah ( Kota di Hadramaut)
15-30 Dzul qa`dah
9
Ukaz (dekat Thalif) basar ini melebihi kemegahan pasar-pasar lainnya dalam hal hubungan dagang, sastra dan lainnya
15-30 Dzul qa`dah
10
Dzul Majaz (sebuh tempat di antara akaz dan makkah)
1-7 Dzulhijah
11
Mina ( perpindahan pasar dzul majaz
9-11 dzulhijah
12
Nazat ( Wilayah Khaibar)
10-30 Muharam
13
Hijr ( Sebuah kota di yamamah
10-30 Muharam
 Pada saat ini, umat Muslim akan bisa dilayani dengan lebih baik dengan didirikannya pasar-pasar daripada dengan didirikannya lebih banyak mesjid. Dampak yang akan dialami dalam kehidupan dan kesejahteraan Muslim akan jauh melampaui dimensi sosial dan politik yang dilimiliki oleh aktivitas seputar mesjid pada saat ini. Memang benar dewasa ini kondisi yang ada menyulitkan kita untuk menerapkan hukum dan aturan pasar sesuai dengan Syari’at secara utuh, akan tetapi kondisi seperti ini terjadi pula pada mesjid. Di dunia Barat, banyak majelis masjid menerima keluhan-keluhan dari pemerintah setempat yang merasa terganggu dengan suara adzan, sementara di daerah-daerah lain, masih banyak mesjid yang lahannya merupakan lahan yang disewa dari non-Muslim.
Dalam mempelajari permasalahan Pasar Islam Terbuka, jangan sampai kita dipusingkan atau merasa rendah diri karena istilah ‘pasar’nya. Karena bahkan dalam bentuk yang paling sederhananya, Pasar Islam Terbuka melampaui mal-mal masa kini dalam hal aksesibilitas, fasilitas, pilihan dan kemudahan-kemudahannya. Walaupun tata letak dan perencanaan pasar akan berbeda, tergantung kepada lokasi dan kondisi geografi, beberapa area dan peruntukan yang akan dijelaskan di bawah ini merupakan yang paling umum dan didapati di mana-mana:
·         Area parkir
·         Gudang dan penyimpanan
·         Workshop
·         Berbagai macam area penjualan
·         Fasilitas perkantoran
·         Area untuk pameran dan acara-acara seni dan kebudayaan
·         Fasilitas transportasi umum
·         Pengadilan
·         Kantor pasar
·         Mesjid
Area-area tersebut di atas akan tergantung kepada besarnya area pasar, iklim dan tradisi lokal nantinya akan berpengaruh kepada pengaturan tata letak area penjualan. Contohnya, kita dapat saja mendapati bahwa area penjualan sayuran, buah-buahan dan bahan makanan lainnya terpisah dengan area penjualan pakaian, barang pecah-belah dan alat rumah tangga, elektronik, meubel, perhiasan dan barang-barang mewah, makanan jadi, alat-alat pertukangan, alat transportasi dan kendaraan serta area lelang. Baik pedagang kecil lokal maupun importir besar (walaupun tidak selalu berada dalam lokasi yang berdampingan) akan berada dalam satu area pasar, keduanya pun dapat bertemu langsung dengan masyarakat dan pembeli.

Elemen-elemen penting dalam suatu Pasar Islam Terbuka adalah:
·         Tidak adanya biaya sewa untuk area penjualan
·         Hanya berjualan pada area yang telah ditentukan
·         Tidak berdagang di workshop, kantor dan gudang
·         Semua bentuk perdagangan dan transaksi terbuka untuk diawasi
·         Tidak ada area, kios, maupun toko yang permanen. Pemesanan tempat tidak
diperkenankan
·         Semua kios/area penjualan berdasarkan “Yang paling pertama hadir, mendapat tempat yang terbaik”. Sama seperti sholat berjama’ah di mesjid, di mana yang datang paling awal mendapatkan shaf yang terdepan.
·         Tidak menjual barang-barang illegal dan haram
·         Berada dalam pengawasan seorang Muhtasib
·         Praktek riba tidak diperkenankan
Penanggung jawab pasar hanya bertindak jika ada seseorang yang jelas-jelas melanggar hak orang lain atau ketika terjadi ketidak adilan dalam setiap hal. Pentingnya peranan politik, perdagangan dan strategis umat Muslim dalam memegang kendali jalur distribusi perdagangan, baik secara lokal maupun internasional, tidak dapat diremehkan dan merupakan suatu elemen yang penting.
D. PERDAGANGAN YANG DI LARANG DALAM ISLAM
1.    Talqi - Jalab
Talqi-jalab adalah suatu kegiatan yang umum dilakukan oleh orang-orang Madinah, yaitu manakala para petani membawa hasil ke kota, lalu menjualnya kepada orang-orang di kota kemudian orang kota tersebut menjual hasil panen tersebut, dengan harga yang mereka tetapkan sendiri. Rosululloh tidak menyukai cara perdagangan seperti ini, karena beliau menganggap perbuatan tersebut mencurangi seseorang.
2.    Perdagangan melalui Al-Hadir-Libad
Ada beberapa orang bekerja sebagai agen-agen penjualan hasil panen dan semua hasil panen dijual melalui mereka. Mereka memperoleh keuntungan baik dari penjual maupun dari pembeli dan seringkali mencabut keuntungan sebenarnya yang harus diterima petani dan kepada para pembeli tidak diberi harga yang benar dan wajar. Rosululloh melarang bentuk perdagangan dengan menarik keuntungan dari penjual dan pembeli.
3.    Perdagangan dengan cara Munabazah
Dalam perdagangan secara munabazah, seseorang menjajakan pakaian yang dia miliki untuk dijual kepada orang lain dan penjualan tersebut menjadi sah, meskipun orang tersebut tidak memegang atau melihat barang tersebut. Berarti bahwa penjual langsung melemparkan barang kepada pembeli dan penjualan itu sah. Pembeli tidak ada kesempatan untuk memeriksa pakaian tersebut atau harganya. Ada kemungkinan penipuan atau kecurangan atau penggmbaran yang keliru dalam bentuk perdagangan seperti ini, sehingga Rosululloh melarang perdagangan dengan cara munabazah.
4.    Perdagangan dengan cara Mulamasah
Dalam perdangangan secara mulamasah, seseorang menjual sebuah pakaian dengan boleh memegang tapi tanpa perlu membuka atau memeriksanya. Hal ini juga dilarang Rosululloh karena keburukannya sama seperti munabazah.
5.    Perdagangan dengan cara Habal-Al-Habala
Bentuk perdagangan ini sangat umum di negara Arab pada waktu itu. Dalam perdagangan ini, seseorang menjual seekor unta betina dengan berjanji membayar apabila unta itu melahirkan seekor anak unta jantan atau betina. Cara perdagangan seperti inipun dilarang oleh Rosululloh karena mengandung unsur perkiraan atau spekulasi.
6.    Perdagangan dengan cara Al-Hasat
Dalam bentuk perdagangan seperti ini, penjual akan menyampaikan kepada pembeli bahwa apabila pembeli melemparkan pecahan-pecahan batu kepada penjual, maka penjualan akan dianggap sah. Cara seperti ini juga diharamkan oleh Rosululloh karena sama buruknya dengan perdagangan secara munabazah dan mulamasah.
7.    Perdagangan dengan cara muzabanah
Dalam bentuk perdagangan ini, buah-buahan ketika masih di atas pohon sudah ditaksir dan dijual sebagai alat penukar untuk memeperoleh kurma dan anggur kering, atas sederhananya menjual buah-buahan segar untuk memperoleh buah-buahan kering. Rosululloh melarang cara seperti ini karena didasari atas perkiraan dan dapat merugikan satu pihak jika perkiraan ternyata salah
8.    Perdagangan dengan cara Muhaqolah
Dalam sistem muhaqolah ini, panen yang belum dituai dijual untuk memperoleh hasil panen yang kering. Rosululloh melarang cara perdagangan seperti ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Umar, Abu Said al Khudri dan Said Ibn Mussayyib. Bentuk ini sama dengan bentuk muzabanah dengan semua kemudharatannya.
9.    Perdagangan tanpa hak pemilikian
Perdagangan barang-barang khususnya yang tidak tahan lama, tanpa perolehan hak milik juga dilarang oleh Rosululloh karena mengandung unsur keraguan dan penipuan. Diriwayatkan oleh Ibn Umar bahwa Rosululloh bersabda: “Siapapun yang membeli gandum tidak berhak menjualnya sebelum memperoleh hak miliknya.”
10.  Perdagangan dengan cara Sarf
Perdagangan dengan cara sarf berarti menggunakan transaksi di mana emas dan perak dipakai sebagai alat tukar untuk memperoleh emas dan perak. Rosululloh bersabda bahwa pertukaran emas dengan emas merupakan riba kecuali dari tangan ke tangan, kurma dengan kurma adalah riba kecuali dari tangan ke tangan, dan garam dengan garam adalah riba kecuali dari tangan ke tangan.
11.  Perdagangan dengan cara Al-Ghoror
Perdagangan yang dilakukan dengan cara melakukan penipuan terhadap pihak lan.
Misrot
Misrot adalah hewan yang mempunyai susu, tapi susunya tidak diperas. Kebanyakan orang apabila berkeinginan menjual binatang ini terlebih dahulu diperah selama beberapa hari untuk menipu pembeli. Ini adalah salah satu cara dimana pembeli binatang merasa ditipu dan diminta untuk membayar dengan harga yang lebih mahal

Najsh
Sederhananya, najsh itu bermakna terjadinya sesuatu kenaikan harga karena seseorang telah mendengar bahwa harga barang tersebut telah naik, lalu membelinya tetapi tidak karena ingin membelinya melainkan karena ingin menjualnya kembali dengan menetapkan harga yang lebih tinggi, atau berminat terhadap barang yang dijual dengan tujuan untuk menipu orang lain.
Penjualan dengan sumpah
Penjual menjual barangnya (dalam harga tinggi) dengan melakukan sumpah tentang tingginya kualitas barang tersebut.
Pemalsuan
Rosululloh melarang pemalsuan barang-barang yang akan dijual sebagaiman yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori.
Perdagangan dengan cara menyembunyikan
Cara seperti ini yaitu menyembunyikan gandum dan barang-barang lainnya untuk menaikkan harga dengan sengaja.
1.    Monopoli
Monopoli akan muncul manakala pusat kontrol pasokan (supply) barang atau jasa dipegang oleh satu orang atau sekelompok orang.dia yang mengontrol pasokan barang atau jasa dan menetapkan harga yang menguntungkan baginya, tetapi keuntungannya tidak bermanfaat bagi masyarakat.































PENUTUP
Rasulullah merupakan sosok teladan yang patut kita jadikan contoh, keberhasilan beliau dalam mengembangkan perekonomian umat telah terbukti. Hanya dalam waktu setahun setelah hijrah ke madinah, beliau berhasil membangun perekonomian yang sangat kuat. Hanya dalam waktu setahun umat Islam berhasil menguasai ekonomi yang selama ini dipegang oleh orang-orang Yahudi dan umat lainnya.
Rahasia kesuksesan tersebut adalah ternyata Rasulullah memprioritaskan pasar. Yang pertama kali dilirik oleh Rasulullah adalah pasar. Beliau membangun jalan dari masjid sampai ke pelosok-pelosok desa, sehingga masyarakat mempunyai akses pemasaran.
Selain itu Nabi Muhammad telah mempraktekan usaha perdagangan sejak berusia yang relatif muda, yaitu 12 tahun. Dan ketika berusia 17 tahun ia telah memimpin sebuah ekspedisi perdagangan ke luar negeri. Profesi inilah yang ditekuninya sampai beliau diangkat menjadi Rasul di usia yang ke 40. Afzalur Rahman dalam buku Muhammad A Trader menyebutkan bahwa reputasinya dalam dunia bisnis demikian bagus, sehingga beliau dikenal luas di Yaman, Syiria, Yordania, Iraq, Basrah dan kota-kota perdagangan lainnya di jazirah Arab. Dalam konteks profesinya sebagai pedagang inilah ia dijuluki gelaran mulia, Al-Amin Afzalur Rahman juga mencatat dalam ekspedisi perdagangannya, bahwa Muhammad Saw telah mengharungi 17 negara ketika itu, sebuah aktivitas perdagangan yang luar biasa.
Semangat inilah seharusnya yang dibangun dan dikembangkan oleh kaum muslimin saat ini agar peradaban kaum muslimin bisa bangkit kembali di jagad ini melalui kejayaan ekonomi dan perdagangan. Dengan mengambil contoh kisah diatas, umat Islam perlu memperhatikan perekonomian. Dahulu umat Islam pernah berjaya di bidang ekonomi, namun kini jauh tertinggal dibandingkan umat-umat yang lain. Karena itu, umat Islam harus mengejar ketinggalan tersebut dengan cara membangun ekonominya. Dan sektor perniagaanlah yang agaknya sesuai untuk lebih diperhatikan dalam membangun perekonomian.
Negara-negara Islam memiliki 70% cadangan minyak dunia dan menguasai 30% sumber gas asli dunia. Negara-negara Islam juga merupakan pemasok dan penyuplay 42% permintaan petrolium (minyak) dunia. Data-data tersebut menunjukkan bahwa negeri-negeri muslim memiliki potrensi ekonomi yang cukup besar dan strategis.

DAFTAR PUSTAKA
Agustianto. Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Islam UIN Jakarta. (Artikel)
Afzalur Rahman,Muhammad Sebagai Pedagang,.Jakarta:2009, pelangi Mizan
A.M Saefuddin, Dr. Ekonomi Dan Masyarakat Dalam Perspektif Islam, Jakarta: Rajawali pers, 1987
Ahmad Syafii Ma’arif, Prof. Dr, Membumikan Islam, Yogyakarta:Pusta Pelajar, 1995
Amiur Nurruddin,Prof. Dr, Ijtihad Umar Ibn Al-Khatab, Jakarta: Rajawali Pers, 1992
Mannan, Abdul. Dr 1995. Teori Dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf.
Rahman, Afzalur. 1995. Doktrin Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
Ibn Habib Baghdadi, kitab al muhabbar, da’irah Al-Mu`arif Al-Ustmanyah,hyderabad dercan,india, 1942

Syaikh Muhammad bin Utsaimin, Ushuul Fii at-Tafsiir ,Birut:1995
Artikel Hariyanto Program Doktor jurusan Ekonomi Pembangunan FE UNS “ Pasar Dalam Ekomi Syariah”
Artikel Sulastri Mahasiswa Program Doktor IAIN Sunan Kalijaga“Jamuan Illahi Dalam Berbagai Demensi Kehidupan Perekonomian,
Desertasi Doktor Untuk UIN Syarif Hidaya Tullah, Pesan Al-Qur’an Dalam Demensi Kehidupan, Ciputat, 2007
Bukhari dan Muslim, Kumpulan Hadist Sahih, Birut: 1978
http://ditjenpdn.depdag.go.id/pls/portal30/url/folder/
http://fossei.4t.com/Artikel.htm
http://muhammadfendisyariah.blog.friendster.com/about/
http://www.ekonomisyariah.org/docs/detail_cara.php?idKategori=1
mojezt’s blog » PERDAGANGAN SYARI’AH on January 9th, 2011 12:42 am
http://detiker.com/financialnews/ Page3. html (diakses pada tanggal 20 Maret 2011)
http://web.bisnis.com/edisicetak/ edisiharian/bursa/1id147002.html (diakses
pada tanggal 20  Maret 2011)
http://www.bbjjfx.com/node/624 (diakses pada tanggal 20 Maret 2011)
http://www.id.wikipedia.org/wiki/Investasi (diakses pada tanggal 20 Maret  2010)