Rabu, 16 Maret 2011

KESETARAAN BUKAN HADIAH TAPI HARGA MATI YANG HARUS DIPERJUANGKAN OLEH PEREMPUAN (Refleksi HAri HAM Sedunia) OLEH : Tuti Rosmalina (Ketua Umum KOHATI HMI Cabang Medan 2009-2010)

Indonesia telah banyak melahirakan perempuan ’’cerdas’’ yang mampu memengaruhi publik. Terlihat bagaimana dulu para kaum perempuan disibukkan dengan urusan sumur, dapur, dan kasur. Kini mengalami banyak peroses yang hasilnya menyadarkan banyak pihak bahwa Perempuan pada dasarnya memiliki kemampuan lain yang lebih produktif dan luas manfaatnya. Perempuan tidak dapat menghindar dalam bentrok fisik dan tidak jarang mereka menjadi korban kekerasan serta keegoisan para lelaki. Sejarah bukan untuk diulang atau dijadikan inspirasi perjuangan.. Hal ini juga yang mengakibatkan kesenjangan antara laki-laki dan perempuan.
Tindak kriminal yang korbannya perempuan baik dalam kasus percobaan pemerkosaan maupun motif kekerasan yang lain masih lumrah dijumpai. Hal ini memang cukup memprihatinkan. Telah sejauh mana peraturan yang terbuat dan terumuskan itu dimainkan masyarakat. Asas sebab akibat terlalu sulit dihilangkan dalam tatanan hidup bermasyarakat. Karenanya, perlu sosialisasi dan evaluasi signifikan di setiap bergulirnya perundang-undangan. Dan aturan hukum yang di terbitkan yang mengatas namakan Perempuan.
Dibandingkan persentase perempuan yang cerdas, ternyata persentase perempuan yang kurang mampu memanfaatkan kemampuan nalarnya pun tidak kalah banyak. Bahkan tergolong lebih banyak. Perempuan masa kini yang cenderung konsumtif dan hedonis terlalu banyak didapati masyarakat, tidak hanya di pinggiran jalan atau di dalam gedung-gedung perkantoran. Di lembaga-lembaga pendidikan-pun telah terkontaminasi dengan kebudayaan yang kini tengah digemari sebagian Masyarakat. Diskriminasi dan sulitnya perempuan untuk mendapatkan akses pendidikan dan informasi menjadi penghalang Kesetaraan itu tercapai dengan cepat. Perempuan cenderung di jadikan alat eksploitasi dan pemarginalan bagi perempuan pun terus-terusan teralami, dari pendidikan, akses kesehatan dan kekerasan rumah tanggga (KTP)pun tak terhindarkan. Berbagai bentuk diskriminasi pun terus di alami oleh sebahagian besar perempuan di Indonesia. Keterbatasan informasi dan peraturan perundangan yang di lahirkan buat perempuan hanya selesai di tengah-tengah pembuat undang-undang itu sendiri, Undang-undang hanya berlaku buat mereka yang memiliki kekuasaan tidak dengan masyarakat pingggiran.
Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik aktivis HAM perempuan, Pemerintah, maupun masyarakat secara umum, para aktivis HAM perempuan mempunyai waktu yang cukup guna membangun strategi pengorganisiran agenda bersama yakni untuk menggalang gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM, dan mendorong kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi para survivor (korban yang sudah mampu melampaui pengalaman kekerasan),mengajak semua orang untuk turut terlibat aktif sesuai dengan kapasitasnya dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Strategi yang di gunakan dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang di deglarasikan  oleh Negara-negara peserta pada konvensi CEDAW (Convention on the elimination of All forms of Discrimination Againts Women) yang di sah kan  oleh Majelis Umum Perserikatan bangsa-bangsa di dalam sidangnya  pada tanggal 18 Desember 1979.
Memperhatikan bahwa deklarasi universal tentang Hak Azasi Manusia  menegaskan azas mengenai tidak dapat di terimanya diskriminasi dan menyatakan bahwa semua manusia di lahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak, dan bahwa tiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang di muat di dalamnya. Tanpa perbedaan apapun, termasuk perbedaan atas dasar jenis kelamin.
Setidaknya dewasa ini tingkat kekerasan terhadap perempuan mengalami penurunan jumlah, walau publis media seolah-olah jumlah itu meningkat, hal itu di karenakan banyaknya perempuan yang berani buat menyuarakan bahwa ia mengalami ketidak adilan ,pembatasan akses dan bahkan kekerasan. Yang di alami.ada beberapa hal yang harus di tingkatkan terkait penyauaraan kesetaraan gender terhadap perempuan di antaranya , memperkuat kerja-kerja di tingkat lokal dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, membangun kerjasama yang lebih solid untuk mengupayakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan di tingkat lokal dan internasional, mengembangkan metode-metode yang efektif dalam upaya peningkatan pemahaman publik sebagai strategi perlawanan dalam gerakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, menunjukkan solidaritas kelompok perempuan sedunia dalam melakukan upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, membangun gerakan anti kekerasan terhadap perempuan untuk memperkuat tekanan terhadap pemerintah agar melaksanakan dan mengupayakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Deklarasi HAM yang mengalami kesimpang-siuran tersebut, pada akhirnya berdampak pada ketimpangan-ketimpangan yang terkait dengan penegakan HAM dalam realitas kehidupan. Dampaknya bisa berakibat fatal terhadap realisasi dan implementasi HAM dalam rangka menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi landasan utama dalam konsep HAM. Ketika ketimpangan HAM menjadi fobia dalam kehidupan, pada peringatan HAM ini kita harus merefleksikannya dengan penuh keseriusan untuk membangkitkan penegakan HAM yang mencerahkan dan berbasis kerakyatan. Untuk itulah diperlukan suatu tindakan yang, sekali lagi, lebih merupakan affirmative action daripada sekadar non-discrimination action sehingga perjuangan untuk menyejajarkan hak-hak perempuan dapat menjadi kenyataan.
Yakin bahwa pembangunan menyeluruh dan selengkapnya suatu Negara, kesejahteraan dunia dan usaha perdamaian menghendaki partisipasi maksimal kaum perempuan atas dasar persamaan dengan kaum laki-laki di segala lapangan. Dan sekedar mengingatkan kembali sumbangan besar kaum perempuan terhadap kesejahteraan keluarga dan pembangunan masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya di akui, arti social dari kehamilan, dan peranan kedua orang tua dalam keluarga dalam membesarkan anak-anak, dan menyadari arti peran perempuan dalam memperoleh keturunan hendaknya jangan menjadikan dasar diskriminasi bagi perempuan,  tetapi pembagian peran dan tanggung jawab secara merata antara laki-laki dan perempuan secara menyeluruh lah yang menjadi semangat kesetaraan dalam perjuanmgan jender, laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk akses politik, kesehatan dan pendidikan, tanpa harus mengalami peminggiran.
PENUTUP
Laki-laki dan perempuan adalah setara. Setara baik sebagai subyek maupun obyek, setara untuk sama-sama dipertimbangkan kebutuhan spesifiknya, juga setara untuk masuk dan terlibat dalam proses, merasakan hasil – output dan outcomes – maupun menerima distribusi resources. Laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki potensi untuk berkontribusi dalam pembangunan: pengambilan keputusan politik, ketenagakerjaan, dan pengentasan kemiskinan. Pelibatan laki-laki dan perempuan secara seimbang, dengan demikian, adalah kebutuhan. Sayangnya, perempuan, karena identitas biologisnya, seringkali tidak mendapatkan kesempatan untuk terlibat, juga untuk diases kebutuhan spesifiknya. Sumber permasalahannya bisa terletak pada konstruksi sosial, maupun power relations yang masih timpang. Oleh karena setiap pengambilan keputusan memiliki implikasi gender, pengintegrasian perspektif gender dalam pembangunan menjadi tidak terhindarkan. Ia tidak hanya untuk mendorong keterlibatan perempuan, tetapi juga untuk mendesain kebijakan/program yang sensitif terhadap kebutuhan spesifik perempuan. Beberapa kebijakan di level internasional, seperi MDGs (UNDP), juga program pengentasan kemiskinan World Bank di Indonesia (seperti PPK dan P2KP) memang memperlihatkan upaya pengintegrasian perspektif gender di dalam butir-butir tujuan dan desainnya. Berbagai perda partisipasi juga lahir di beberapa daerah. Namun, hambatan birokratis, kurangnya deti-detil operasionalisasi perspektif gender, juga masih terjebaknya ukuran pemberdayaan perempuan dalam skala kuantitatif (angka),dalam peringatan hari HAM  sedunia ini d harapkan adanya perbaikan pola pandang dan perlakuan terhadap perempuan, tiada makhluk nomor dua atau satu karena pada dasarnya semua manusia setara di mata tuhannya.
Harga matilah pula bagi perempuan buat mendapatkan kesetaraan di dunia atas akses dan kesempatan yang sama atas kemerdekaan berfikir, pendidikan dan penghapusan segalabentuk kekerasan dan perampasaan hak-hak perempuan. (semoga saja)
Tutie Rosmalina (Penulis Merupakan Ketua UMUM KOHATI HMI Cabang Medan Periode 2009-2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar